MA Bantah Tudingan Maladministrasi Dalam Putusan PK Baiq Nuril
Nasional

Ombudsman RI menilai MA telah mengabaikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam memutus perkara Baiq Nuril ini. Ombudsman juga mengecam peradilan yang justru memposisikan Nuril sebagai tersangka.

WowKeren - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Baiq Nuril Maknun dan kuasa hukumnya menuai kecaman banyak orang. Berbagai lapisan masyarakat langsung turun tangan demi mendapatkan keadilan bagi Nuril. Mulai dari membuat petisi hingga mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnestinya kepada Nuril.

Putusan ini pun turut dikecam oleh Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menilai ada potensi maladministrasi dalam proses peradilan tersebut. Menanggapi tudingan tersebut, MA pun angkat bicara. Mereka menolak jika putusan atas Nuril dianggap maladministrasi.

"Kami bisa memahami jika pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PK yang diajukan Baiq Nuril muncul reaksi dari kalangan masyarakat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (8/7). "Tetapi kami menolak sinyalemen Ombudsman yang mengatakan terdapat potensi maladministrasi oleh MA dalam memutus perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril karena MA mengabaikan produk hukumnya sendiri saat menangani kasus Baiq Nuril."

Sebelumnya Ninik menyoroti Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ninik menilai MA sudah mengesampingkan Perma tersebut dalam memutuskan perkara Nuril.


Andi pun membantah tudingan tersebut. Ia menyebut Perma itu dibuat untuk mengatur sikap penegak hukum dan hakim dalam beracara, bukan untuk memutuskan perkara.

"Sinyalemen ini tidak berdasar dan hanya melihat sisinya dari satu sisi," ujarnya seperti dikutip dari Detik News. "Sebab Perma Nomor 3 ini adalah peraturan yang hanya mengatur aspek formil bagaimana aparat penegak hukum atau hakim bersikap dan beracara dalam menangani perkara perempuan yang berhadapan hukum."

"Sedangkan peraturan yang menjadi dasar MA mempersalahkan terdakwa Baiq Nuril adalah hukum materiil yang termuat dalam Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE," lanjutnya. "Oleh karena itu kami minta juga dipahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan PK."

Sebelumnya diberitakan MA memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan pihak Baiq Nuril. Atas penolakan tersebut MA menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nuril.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru