Banyak Dikecam, Ini Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril
Nasional

Putusan ini membuat sejumlah pihak menilai MA tidak menerapkan proses hukum yang adil. Aktivis menilai Nuril dikriminalisasi, sedangkan Ombudsman menyebut Hakim Agung patut dievaluasi.

WowKeren - Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun dan kuasa hukumnya oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Berbagai lapisan masyarakat mempermasalahkan putusan yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi Nuril tersebut.

Pro dan kontra ini pun akhirnya ditanggapi oleh MA. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut alasan ditolaknya PK tersebut karena dalil yang disampaikan tidak tepat.

Lebih lanjut Andi sampaikan, Nuril dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 263 Ayat (2) C Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam permohonan PK-nya. Padahal dalam putusan kasasi, Nuril dijerat karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut disebutkan terdakwa yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa mengajukan PK. PK akan dikabulkan apabila ada unsur dalam putusan vonis sebelumnya yang menunjukkan kekeliruan oleh hakim.


"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali setelah mempelajari dengan saksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril," kata Andi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (8/7). "Berpendapat bahwa alasan ada muatan ke-khilafan hakim tidak terbukti."

Majelis Hakim Agung menilai putusan kasasi yang dijatuhkan pada Nuril sudah tepat. Perbuatan Nuril terbukti memenuhi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. "Dengan adanya putusan PK itu maka proses hukum, proses peradilan yang ditempuh oleh Baiq Nuril itu sudah berakhir," tuturnya, dilansir oleh Medcom.

Sebelumnya Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas tuduhan menyebarluaskan rekaman percakapan asusila yang dilakukan Kepala SMAN 7 Mataram H. Muslim. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Di tingkat kasasi, MA memvonis Nuril bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Nuril pun dikenai hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini pun digugat kembali oleh pihak Nuril melalui permohonan PK, namun akhirnya kandas pasca ditolak oleh MA.

Penolakan ini menuai banyak kecaman. Tak hanya dari kalangan masyarakat dan aktivis, Ombudsman pun meminta Hakim Agung yang memutus perkara Nuril untuk dievaluasi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru