Deddy Mizwar Kembali Diperiksa KPK, Akui Raperda Tata Ruang Pembangunan Meikarta Bermasalah
Instagram/deddy_mizwar
Selebriti

Deddy Mizwar hari ini, Jumat (23/8) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Meikarta. Ia mengakui terdapat masalah dalam Raperda Tata Ruang Pembangunannya.

WowKeren - Dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta turut menyeret Deddy Mizwar. Pria yang juga merupakan aktor senior Indonesia tersebut sebelumnya sempat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2018 silam.

Lebih lanjut, kini mantan Wakil Gubenur Jawa Barat itu kembali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait kasus suap tersebut. Deddy hadir memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa) terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/8).

Sebelum memasuki ruangan penyidik, Deddy memberikan keterangan perihal pembangunan Meikarta yang diakuinya memang bermasalah. Terutama pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.


“Kan sudah selesai (proses perizinannya),” kata Deddy di sela kedatangannya ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8). "Yang 84,6 hektare sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang.”

Deddy yang diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan tak tahu-menahu soal peran Iwa dalam proyek ini. “Enggak tahu, saya juga dengar dari berita,” jelas Deddy.

Selain itu, Deddy juga berjanji akan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengungkap kasus suap ini. “Insya Allah kami berikan keterangan yang sesuai kami tahu,” tutur Deddy.

Seperti yang diketahui sebelumnya, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

KPK juga menduga bahwa proyek Meikarta dibangun sebelum perizinan selesai. Hal itu mencuat usai ditemukan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta untuk melancarkan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru