Buntut Kenaikan Cukai Rokok, 4000 Tenaga Kerja Terancam Dirumahkan
Nasional

Kenaikan cukai rokok diprediksi mengerek pemasukan negara hingga 13,2 persen dari sektor tersebut. Namun demikian, ada 'efek samping' dari kenaikan cukai ini, yakni terancamnya nasib sekitar 4000 tenaga kerja.

WowKeren - Biaya cukai rokok sedianya akan dinaikkan pada 2020 mendatang. Berbagai konsekuensi pun mengiringi kebijakan ini, termasuk soal nasib tenaga kerja yang kemungkinan terancam.

Disampaikan oleh Kementerian Keuangan, kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok akan memangkas sebanyak 1,3 persen tenaga kerja atau sekitar empat ribu orang. Jumlah yang tak sedikit ini sebagai imbas atas kenaikan cukai rokok hingga 23 persen.

"Bisa jadi (penurunan tenaga kerja) ini kompensasi dari pengurangan produksi," ujar Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko di Jakarta, Kamis (14/11). "Dari pengurangan jam kerja dan sebagainya."

Menurutnya, dengan kenaikan tarif cukai rokok, maka produksi hasil tembakau sebesar Rp36 miliar bakal ditekan. Harga jual eceran rokokpun akan semakin tidak terjangkau sebab naik hingga 13,2 persen. Dengan demikian, rata-rata harga jual eceran rokok melonjak hingga bisa mencapai Rp35.800 per kemasan isi 20 batang.


Namun tak melulu memberikan dampak buruk, kenaikan cukai rokok tentu berimbas positif pula bagi Indonesia. Salah satunya dari segi penerimaan negara yang ditargetkan bisa meningkat hingga 13,1 persen.

Tak main-main, penerimaan negara dari cukai rokok diprediksi mencapai Rp176,1 triliun. Angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan dengan target tahun ini yang hanya Rp158,85 triliun.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga berdampak positif terhadap dana bagi hasil yang berbuntut baik pula pada sektor kesehatan. Penguatan penegakan hukum untuk mengurangi potensi peredaran rokok ilegal juga akan ikut merasakan manfaat dari kenaikan cukai rokok ini.

"Karena dana bagi hasil (DBH) akan dapat persenan dari penerimaan cukai," jelas Nasruddin, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia. "Kami perkirakan dari estimasi (kenaikan tarif cukai) itu pajak rokok akan naik sehingga akan menambal sektor kesehatan."

Di sisi lain, kenaikan biaya cukai tak hanya dirasakan rokok konvensional tetapi juga elektrik. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan kenaikan cukai rokok elektrik atau vape akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Namun untuk berapa besarannya, Pambudi mengaku belum bisa memberikan kepastian.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru