Diprotes Hingga Ricuh, Penggusuran Tamansari Disebut Pemkot Bandung Telah Sah Secara Hukum
Nasional

Pemkot Bandung sendiri telah merencanakan proyek rumah deret di kawasan pemukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari sejak 2017. Pemkot Bandung juga akan menata kawasan padat permukiman itu.

WowKeren - Penggusuran di daerah Tamansari, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (12/12) pagi diwarnai oleh kericuhan. Aparat bahkan tak ragu menggunakan gas air mata untuk memukul mundur warga yang menolak penggusuran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun buka suara atas penggusuran Tamansari ini. Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan, proyek pembangunan rumah deret Tamansari akan tetap dilanjutkan.

Dadang juga menyebut bahwa Pemkot Bandung telah memenangkan gugatan yang sebelumnya dilayangkan warga di Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut telah inkrah, sehingga Surat Keputusan (SK) Kepala DPKP3 yang menjadi dasar penggusuran sudah sah secara hukum.

Menurut Dadang, pembangunan rumah deret dilakukan Pemkot Bandung dalam upaya menangani kawasan kumuh. Dadang mengklaim bahwa sudah ada 176 warga yang menunggu pembangunan rumah deret tersebut sejak lama.

"Setelah penertiban ini, kita lakukan pemagaran di batas-batas yang menjadi milik Pemkot Bandung," terang Dadang pada Kamis (12/12). "Kemudian sebelum dilakukan pembangunan harus ada pematangan lahan dulu. Setelah itu baru siap dilakukan pembangunan rumah deret."

Selain itu, Dadang juga mengungkap bahwa pelaksanaan pembangunan tahap pertama ini akan memakan waktu selama 6 bulan. Diharapkan sudah ada 200 unit siap huni pada Juni 2020 mendatang.


"Ini luas totalnya 6.000 meter persegi yang kita amankan," tutur Dadang. "Sekarang tahap pertamanya sekitar 3.500 meter persegi untuk 200 unit."

Pemkot Bandung sendiri telah merencanakan proyek rumah deret di kawasan pemukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari sejak 2017 lalu. Selain proyek pembangunan rumah deret dengan anggaran sekitar Rp 66 miliar tersebut, Pemkot Bandung juga bakal menata kawasan padat permukiman itu.

"Kita mendapat bantuan dari pusat untuk penataan lahannya dari DAK," ungkap Dadang. "Kita dapat bantuan melalui program Kotaku untuk penataan kawasannya, sekaligus di samping program pemerintah menyediakan hunian layak memang untuk warga terdampak yang sekarang."

Dadang lantas mengaku bahwa 176 warga di RW 11 Tamansari telah sepakat untuk segera menempati rumah deret. Ia juga mengaku sebagian besar warga RW 11 Tamansari ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Namun ia tak memungkiri sebagian warga masih ada yang bertahan di kawasan tersebut dan menjalani proses hukum.

"Jadi ada 6 KK (Kepala Keluarga) yang menolak, ada juga 7-8 KK yang setuju, tapi belum sepakat mengenai uang kerohiman dengan kontraktor," tutur Dadang. "Saya kira yang tidak setuju ini komunikasinya di pengadilan, jadi tidak ada pembicaraan bagaimana uang kerohimannya."

Ia juga menambahkan bahwa warga yang menolak pembangunan rumah deret tersebut tidak akan memiliki hak istimewa sebagaimana mereka yang menyetujuinya. "Kalau yang menolak tentu tidak ada hak istimewa seperti yang menginginkan tinggal di sini dengan bangunan rumah deret. Mereka diproses sebagai warga biasa yang mendaftar untuk menempati rumah deret," pungkas Dadang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru