Presiden Joko Widodo berencana menempatkan 1 orang untuk menjadi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Peraturan ini diundangkan lewat Perpres Nomor 83 Tahun 2019.
- Elvariza Opita
- Kamis, 26 Desember 2019 - 13:47 WIB
WowKeren - Salah satu kebijakan yang rajin digembar-gemborkan Presiden Joko Widodo adalah efisiensi birokrasi. Tak main-main, Jokowi bahkan sampai berencana memangkas jabatan eselon di struktural Pegawai Negeri Sipil demi merealisasikan kebijakan tersebut.
Namun langkah selanjutnya yang diambil Jokowi justru berkata sebaliknya. Pasalnya Jokowi malah menempatkan sejumlah "pos" baru, termasuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2), Wakil bertugas untuk membantu Kepala KSP dalam memimpin pelaksanaan tugas. Keduanya merupakan satu kesatuan yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
"Menurut Perpres 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden, Wakastaf Kepresidenan membantu Kastaf Kepresidenan dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12). "Memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik."
Perpres ini pun langsung menuai kritikan dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya Analis Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin. Bahkan dengan blak-blakan Ujang menyebut Jokowi tengah memainkan politik balas budi.
"(Menambah Wakil KSP) itu haknya. Namun harus diingat, Presiden ingin merampingkan birokrasi, ingin mengurangi pemborosan anggaran," ujar Ujang, dilansir Sindo News.
Lebih lanjut, ia menilai posisi Wakil KSP sebenarnya tidak ada urgensi untuk diadakan. Pengangkatan Wakil KSP, selain batal mengefisiensikan birokrasi juga menambah beban anggaran negara.
"Apalagi selevel wakil KSP akan menambah beban negara. institusi seperti KSP nya saja tak penting untuk ada," pungkasnya. "Apalagi pengangkatan wakil KSP harusnya tak perlu ada."
Di sisi lain, pihak Istana sudah menegaskan perbedaan beban pekerjaan Kepala KSP dengan wakilnya. "Wakastaf menangani delivery assurance unit. sedangkan Kastaf menangani policy (kebijakan)," jelas Fadjroel.
Selain mengangkat satu Wakil KSP, Perpres itu juga mengatur penambahan lima staf ahli. Namun demikian, Fadjroel menegaskan belum ada nama yang dipilih Jokowi untuk mendampingi Kepala KSP Moeldoko.
(wk/elva)