Presiden Jokowi Sebut Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Panjang
Nasional

Masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya telah ditangani oleh instansi terkait. Kejaksaan Agung misalnya, telah mencekal 10 nama agar dilarang pergi ke luar negeri untuk diperiksa soal kasus Jiwasraya.

WowKeren - Investigasi kasus gagal bayar serta dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini telah bergulir. Presiden Joko Widodo lantas menyatakan bahwa proses penyelesaian masalah kasus tersebut akan membutuhkan waktu yang lama.

Pasalnya, masalah keuangan yang menimpa Jiwasraya ini menyangkut soal korporasi dan hukum. "Ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi pada Kamis (2/1).

Dari sisi korporasi, kasus Jiwasraya ini tengah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan dari sisi hukum, kasus perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jokowi lantas menyebut bahwa Kejagung telah mencekal 10 nama agar dilarang pergi ke luar negeri untuk diperiksa terkait kasus Jiwasraya. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pun kembali menekankan bahwa penyelesaian kasus ini memerlukan proses panjang.


"Sudah dicegah 10 orang agar dibuka semuanya (persoalannya). Sebetulnya masalahnya di mana," tutur Jokowi. "Ini mengangkut proses yang panjang."

Sementara itu, Kejagung diketahui telah memanggil 2 pihak dari perusahaan manajer investasi pada Senin (30/12). Keduanya adalah Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan dan Direktur PT Prospera Yosep Chandra.

Kejagung juga telah mencekal 10 orang, yakni HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12) malam.

Burhanuddin mengatakan bahwa pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Akan tetapi, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut. Hal ini dilakukan karena pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Betul, potensi untuk dijadikan tersangka," ujar Burhanuddin yang dilansir Kumparan pada Jumat (27/12). "Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait