Status Tersangka Aktivis Sudarto Dikecam, Mahfud MD Sebut Tak Ada Yang Janggal
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Manager Program Pusaka Foundation, Sudarto, menjadi pembicaraan publik karena dijadikan tersangka usai memviralkan larangan perayaan Natal di Dharmasraya, Sumatera Barat.

WowKeren - Natal 2019 kemarin diwarnai dengan sejumlah kejadian, salah satunya larangan penyelenggaraan ibadah di Dharmasraya, Sumatera Barat. Isu ini mencuat ke publik usai Pusaka Foundation memviralkannya di media sosial.

Sempat redam, kekinian kasus itu kembali dibicarakan publik. Bukan karena larangannya, namun karena Program Manager Pusaka Foundation, Sudarto, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Barat.

"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (7/1). Stefanus menyebut Sudarto diringkus atas tuduhan menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kebencian dan permusuhan SARA.

Tak pelak berbagai kecaman pun langsung dilancarkan, terutama oleh warganet. Tak hanya kecaman, tagar yang menuntut agar polisi membebaskan Sudarto juga melambung dan memuncaki Trending Topic Indonesia kemarin siang.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara. Namun berbeda dengan ekspektasi banyak pihak, Mahfud justru menilai penangkapan dan penetapan status tersangka atas Sudarto sudah tepat.

Bukan karena alasannya, Mahfud hanya menyebut penetapan status tersangka atas Sudarto sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu semestinya tak perlu menjadi perdebatan publik.


Menurut Mahfud, penetapan tersangka baru bisa dilakukan bila Polri telah mengantongi alat bukti yang memadai. Mahfud meyakini alat bukti itu sudah ada, begitu pula dengan keterangan dari tujuh saksi, baik saksi ahli bahasa maupun ahli IT.

"Sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (8/1). "Dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, misalnya Facebook-nya."

Mahfud meyakini penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, Mahfud meminta publik untuk tetap mengikuti perkembangan kasus sebab jalan keluar terbaik tengah diusahakan oleh polisi.

Menurut Mahfud, polisi saat ini sedang berusaha menempuh jalur damai antara Sudarto dan pelapornya. Sehingga harapannya kasus bisa berakhir tanpa menimbulkan kegaduhan.

"Polri sedang mengupayakan mediasi. Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice, bukan formal semata," kata Mahfud.

"Kita harus fair juga, kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum. Kalau syarat-syaratnya dipenuhi, ya tersangka dong," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dilansir dari Jawa Pos. "Bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung pihak-pihak."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait