Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangkap kepolisian setelah terlibat dalam perdagangan senjata api ilegal. Akibatnya, ancaman hukuman ini telah menanti.
- Ruth Meliana
- Jumat, 10 Januari 2020 - 14:33 WIB
WowKeren - Keluarga Ashari lagi-lagi menjadi sorotan publik. Setelah Ibra Azhari dan adik iparnya, Medina Zein tersandung kasus narkoba, kini giliran putra sulung Ayu Azhari yakni Axel Djody Gondokusumo ditangkap oleh pihak kepolisian akibat terlibat penjualan senjata api (senpi) ilegal.
Axel diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sejumlah amunisi dan beberapa senjata api. Bukti-bukti tersebut ditemukan dalam brangkasnya yakni sebanyak 3 senjata api panjang dan 4 senjata api pendek.
"Itu pengembangan dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan ya awalnya," ujar Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Kamis (9/1). "Lalu dikembangkan yang bersangkutan punya amunisi dan ditemukan di brangkasnya sejumlah senjata api. Ada 3 senjata api panjang dan 4 senjata api pendek."
Polisi juga turut mengamankan tiga pelaku perdangan senpi lainnya yakni MSA, ADG, dan Y. Ketiganya diduga menjadi pelaku yang mengetahui asal dari mana senjata api tersebut bisa didapatkan.
"Dari hasil itu kami periksa berasal dari 3 orang. Yang mana 3 orang ini saudara MSA, ADG, dan saudara Y," jelas Kompol Andi. "Itulah para pelaku yang asal usul dari senjata api itu, tapi masih dikembangkan lagi."
Sementara Axel pada perdagangan senpi ini berperan sebagai seorang perantara antara tersangka tersebut. "Saudara ADG (Axel) perannya menjadi perantara, antara saudara MSA dan AM," jelas Kompol Andi.
Meski status Axel sebagai perantara antar penjual dan pembeli senpi saja, namun ia tetap dapat dijerat dengan pasal pidana kepemilikan senjata api. Pasalnya, Axel tetap dinilai berpartisipasi dalam menjembatani dan menyimpan sejumlah senpi.
"Iya dia hanya perantara, dia yang menawarkan dan menjembatani sehingga terjadinya transaksi jual-beli senjata tersebut." tutur Kompol. "Dia ikut turut serta dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tersebut."
Axel lantas akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 akibat aksinya melakukan perdagangan senjata api secara ilegal. Ia terancam dengan hukuman penjara 20 tahun bahkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(wk/lian)