Namanya Tercatut Kasus Investasi Bodong, Ello Langsung Penuhi Panggilan Polisi Jalani Pemeriksaan
Instagram/marcello_tahitoe
Selebriti

Ello diduga terlibat kasus investasi bodong PT Kam and Kam. Berdasarkan keterangan dari manajer, Ello menjalani pemeriksaan Polda Jatim hari ini, Selasa (14/1).

WowKeren - Nama Ello diduga terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles yang dilakukan oleh PT Kam and Kam. Dugaan itu mencuat lantaran ada nama Ello di Instagram aplikasi tersebut. Selain Ello, ada tiga artis lainnya yang diduga terlihat dan namanya disebut dalam Instagram aplikasi tersebut yakni Mulan Jameela, Siti Badriah dan Judika.

Terkait namanya yang ikut dicatut dalam kasus tersebut, hari ini, Selasa (14/1), pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu dipanggil oleh Polda Jatim untuk pemeriksaan. Petra selaku manajer Ello membenarkan hal tersebut. "Iya benar, hadir, hadir, pagi kayaknya," kata Petra, manajer Ello saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/1) seperti dilansir dari DetikHot.

Walau demikian, Petra tak bisa menegaskan apakah masalah tersebut akan mengganggu pekerjaan Ello. "Kalau mau ketemu di sana aja, nanti ketemu di sana," tukas Petra

Di sisi lain, santer terdengar jika Ello terlibat lantaran demi mencari nafkah. Tidak ingin isu berkembang, Petra menyebut Ello adalah salah satu anggota bukan bagian dari ketua.

"Enggak itu bukan endorse ya cuma hal itu yang empat itu bukan, bukan Ello, itu ada leader-leader-nya," ujar Petra beberapa waktu lalu. "Istilahnya kayak multilevel marketing kan ada siapa ada leader tokoh-tokohnya. Ello enggak, dia kan cuma anggota biasa."


Dengan tegas Petra membantah jika Ello terlibat. Ia menyebut Ello justru sebagai korban.

"Semua ikut, aku aja ikut, semua ada. Kita banyak yang ikut kayak gitu kan," tambah Petra. "Semuanya wajar kan kayak kamu ditawarin investasi apa kayak dulu ada Bank Century ya tiba-tiba tutup terus kamu dilibatin atau, salah kan enggak, justru kita korban."

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal itu beromset hampir Rp 750 miliar selama 8 bulan. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp 120 miliar.

Polisi juga mengamankan dua orang tersangka berininsial KP dan FS. Sebagai informasi, PT Kam and Kam disebut sebagai investasi ilegal karena tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait