Mahfud MD Sindir 'Tukang Debat' ILC Soal Radikal
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa 'tukang debat' tersebut kerap menyatakan bahwa pemerintah tak mengerti istilah radikalisme.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyindir "tukang debat" yang hadir dalam acara "Indonesia Lawyer Club". Pasalnya, dalam acara yang disiarkan oleh TV One tersebut, "tukang debat" tersebut dinilai Mahfud gagal paham soal istilah radikalisme.

Meski demikian, Mahfud enggan mengungkap siapa "tukang debat" yang ia maksud. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut bahwa sang tukang debat kerap menyatakan bahwa pemerintah tak mengerti istilah radikalisme.

"Kalau misalnya kita mendengar di ILC seorang ahli debat di ILC meskipun kadang isinya sering salah juga, (mereka) mengatakan 'pemerintah itu enggak tahu arti radikal, radikal itu kan baik'," tutur Mahfud menirukan "tukang debat" ILC dilansir CNN Indonesia pada Rabu (29/1). Mahfud menyebut "tukang debat" ILC mengartikan radikal sebagai salah satu pemikiran mendasar untuk menyelesaikan masalah yang secara filosofis benar, demi kebaikan dan substansif.

Mahfud mengungkapkan bahwa para "tukang debat" tersebut mencontohkan Presiden pertama RI Soekarno sebagai radikal yang memerdekakan Indonesia. Selain itu, mereka juga menyebut Nabi Muhammad radikal karena menghancurkan kesewenang-wenangan kaum Quraisy.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa para tukang debat tersebut hanya memaknai radikal dari satu sisi saja. Pengertian kata "radikal" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri memiliki beberapa makna.


Salah satunya adalah tindakan kekerasan untuk mengubah sesuatu, sistem yang sudah mapan. "Itu arti radikal di kamus yang sama," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa arti kata radikal yang digunakan adalah secara hukum. Mahfud pun merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

"Dari sekian banyak arti radikalisme yang dipakai UU Nomor 5 tahun 2018, radikalisme itu tindakan kekerasan antipemerintah, anti-NKRI, antiideologi," jelas Mahfud. "Sehingga semua orang dianggap salah kalau tidak ikut dia. Itu ada."

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam UU yang sama juga terdapat arti kata 'kontra radikalisasi', 'terpapar', hingga 'radikalisasi'. Sehingga ia meminta agar hal tersebut tidak disalahpahami.

"Jadi kalau Bung Karno dikatakan radikal iya yang dilawan siapa? Penjajah, kezoliman," pungkas Mahfud. "Enggak ada musyawarah waktu itu. Sekarang tidak perlu perubahan radikal. Perubahan sekarang gradual saja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait