Gerindra Akan Panggil Anggotanya yang Jadi Pengusul RUU Ketahanan Keluarga
Nasional

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku pihaknya akan memanggil Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga pada Jumat (21/2) hari ini.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kini tengah menuai banyak sorotan. Pasalnya, sejumlah aturan dalam RUU ini dinilai terlalu mencampuri ranah privat masyarakat.

Fraksi Partai Gerindra DPR RI sendiri akan memanggil anggotanya yang juga menjadi pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Sodik Mudjahid. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat (21/2) hari ini.

"Iya, Pak Sodik akan dimintakan keterangan untuk memberikan paparan sebagai salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga," tutur Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Jumat (21/2).

Sebagai informasi, Sodik merupakan salah seorang dari 5 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menjadi pengusul RUU Ketahanan Keluarga. Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif DPR.

Sebelumnya, Dasco sendiri sempat menyebut bahwa Sodik tak perlu mengkonsultasikan partisipasinya sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga ke fraksi Gerindra. Pasalnya, tutur Dasco, setiap anggota DPR memiliki hak perorangan untuk mengusulkan RUU.


"Jadi, kalau usulan perseorangan bisa saja diusulkan sendiri dan itu karena hak anggota DPR menjalankan tugas pokok dan fungsinya," kata Dasco pada Kamis (20/2). "Dalam hal ini legislasi, maka tidak perlu dikonsultasikan."

Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mendukung maupun menentang sikap Sodik tersebut. Ia hanya akan melihat nantinya apakah di internal Baleg apakah RUU tersebut akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Sementara itu, draft RUU Ketahanan Keluarga ini juga telah ditanggapi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk ke ranah pribadi rumah tangga keluarga.

"Sepintas saya membaca drafnya merasa bahwa ranah privat rumah tangga terlalu dimasuki," kata Puan di Jakarta, Rabu (19/2). "Terlalu diintervensi."

Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga ini mengatur penyimpangan seksual hingga peran suami istri. Pelaku aktivitas seks BDSM, inses, hingga LGBT dimasukkan ke dalam kategori penyimpangan seksual dalam draft RUU tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait