Tak Hanya Menegur, Jokowi Bakal Publikasi Kementerian Berkinerja Buruk ke Media
Instagram
Nasional

Adapun sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyebut akan memberikan sanksi tegas ke kementerian maupun lembaga serta pemerintah daerah yang berkinerja buruk. Sanksi tersebut juga bermacam-macam mulai dari teguran tertulis, pemotongan anggaran, hingga publikasi ke media massa.

Bukan tanpa alasan, pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara. Tak hanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. "Demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik," ungkap Jokowi dalam Perpres 42/2020, Jumat (27/3).

Pemerintah telah menetapkan lima tingkat penilaian untuk mengukur kinerja kementerian maupun lembaga, yakni sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Adapun penilaian itu meliputi kemampuan manajemen serta kinerja anggaran yang memperhatikan sejumlah aspek implementasi.


Tak hanya memberikan sanksi, pemerintah juga akan memberikan penghargaan. Reward tersebut berupa piagam atau trofi, publikasi di media sosial maupun pemberian insentif.

Terkait pemberian insentif itu, akan diatur lebih lanjut seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap kepala negara.

Penghargaan akan diberikan pada menteri dengan capaian nilai yang sangat baik.Sementara kementerian/lembaga yang mendapat nilai baik dan cukup tidak diberi penghargaan dan tidak dikenakan sanksi. Sedangkan yang berkinerja buruk akan dikenakan sanksi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian/lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas presiden.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait