Mesir Wajibkan Warganya Pakai Masker di Tempat Umum, Pelanggar Bakal Didenda Senilai Jutaan Rupiah
Dunia

Kewajiban memakai masker ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, baik pekerja atau pengunjung di pasar, toko, bank, serta lembaga pemerintah atau swasta, bahkan penumpang yang menggunakan transportasi umum.

WowKeren - Pemerintah Mesir rupanya kembali memperketat pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Setelah menambah aturan jam malam, Pemerintah Mesir kini mewajibkan warganya untuk selalu menggunakan masker di tempat-tempat umum.

Aturan wajib penggunaan masker ini akan dimulai pada 30 Mei 2020. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 4,000 pound Mesir atau setara Rp 3,7 juta.

Kewajiban memakai masker ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, baik pekerja atau pengunjung di pasar, toko, bank, serta lembaga pemerintah atau swasta. Penumpang yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi juga tetap diwajibkan mengenakan masker.


Keputusan tersebut dibacakan oleh Perdana Menteri Mesir Mostafa Madbouly pada Selasa (19/5) waktu setempat. Keputusan tersebut juga meliputi pembatasan selama dan setelah Idulfitri.

Dikutip dari Republika , selama dua pekan usai Idulfitri, jam malam diperpanjang dari pukul 20.00 hingga 06.00. Beberapa bisnis seperti kafe, klub olahraga, dan pusat kebugaran akan tetap tutup. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan denda 4,000 pound Mesir atau kurungan penjara.

Pemerintah telah mendesak masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan langkah-langkah pencegahan lainnya. Mesir juga mengumumkan rencana tiga tahap yang akan membuat kehidupan berangsur-angsur kembali normal ketika negara belajar hidup berdampingan dengan virus.

Sebagai informasi tambahan, saat ini Mesir telah mencatatkan sebanyak 13,484 kasus COVID-19. Dari jumlah tersebut, 659 pasien dinyatakan meninggal dan 3,742 lainnya dikonfirmasi sembuh. Mesir kini memiliki kasus aktif COVID-19 sebanyak 9,083 pasien.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru