Prihatin Soal Kasus Novel Baswedan, Tokoh 'Oposisi' Bikin Tandingan 'New KPK'
Nasional

Sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan, seperti Rocky Gerung, Said Didu, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto membentuk gerakan tandingan bertajuk 'New KPK' menanggapi kasus Novel Baswedan.

WowKeren - Belum lama ini kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi perhatian publik nasional. Pasalnya kedua pelaku, yakni Brigadir Pol Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya.

Situasi itu membuat banyak pihak prihatin, termasuk sejumlah tokoh seperti eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan ahli filsafat Rocky Gerung. Dan keprihatinan mereka pun ditunjukkan dengan langkah yang cukup menarik, yakni membentuk "New KPK".

Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refly, yang bersama dengan eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan sejumlah tokoh lain bertandang ke kediaman Novel pada Minggu (14/6) kemarin, lalu muncullah gerakan New KPK.

Menurut Refly, New KPK merupakan bentuk gerakan moral yang mengharapkan adanya keadilan dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel. Langkah ini didukung oleh sejumlah tokoh lain seperti Adhie Massardi dan mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.


"(New KPK) sebenarnya lebih pada gerakan moral, bukan gerakan yang terstruktur organisasi," beber Refly, Senin (15/6). "Hanya lontaran moral untuk melihat kasus Novel, harus paling tidak hukum harus ditegakkan dengan sebenarnya."

"(Lalu) ada yang nyeletuk wah singkatannya KPK dong. Karena KPK sudah ada ini disebut New KPK, merujuk pada kondisi new normal saat ini," imbuhnya, seperti dikutip dari Kumparan. "Tapi Rocky Gerung menyebut ini bukan kelompok, tapi kawanan."

Refly mengakui bahwa tokoh-tokoh yang terlibat dalam pembentukan New KPK merupakan sosok yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Hanya saja Refly menegaskan para anggota New KPK ini sekadar menegakkan moral dan tidak memiliki agenda tertentu.

"Yang diundang orang non-partai, aktivis non-partai, kalau aktivis sudah pasti sering kritik pemerintah," pungkasnya. "Ini bukan ada agenda partai-partai makanya yang diundang aktivis non-partai, masa aktivis pro pemerintah."

Di sisi lain, jaksa mengaku memberikan tuntutan ringan kepada kedua pelaku karena sebelumnya bersih dan sudah mengabdi sebagai aparat kepolisian selama lebih dari 10 tahun. Selain itu kedua pelaku juga selama ini kooperatif dalam persidangan serta berkenan mengakui perbuatannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait