Trump Tunda Sanksi Tiongkok Soal Muslim Uighur Demi Negosiasi Dagang
Dunia

Trump kini berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Tiongkok apabila terbukti bertindak represif terhadap muslim Uighur. Namun belakangan Trump menunda menerapkan UU itu demi negosiasi dagang.

WowKeren - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan akhirnya menandatangani Undang-Undang Muslim Uighur. Lewat beleid ini, Trump memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Tiongkok apabila terbukti melakukan tindakan represif kepada kaum minoritas muslim Uighur di Xinjiang.

Tentu ditekennya UU ini memberikan "angin segar" terhadap penegakan hukum untuk kaum minoritas tersebut. Namun ternyata kelegaan harus ditunda dulu karena Trump mengaku tak bisa sembarangan menerapkan UU tersebut demi memuluskan negosiasi perjanjian dagang diantara kedua negara.

Dalam wawancaranya dengan Axios pada Jumat (19/6) lalu, Trump mengaku tengah terlibat dalam negosiasi dagang bernilai besar. Oleh karenanya ia harus berhati-hati dalam "memperlakukan" Tiongkok, apalagi bila menyinggung perkara muslim Uighur.

"Kami sedang dalam diskusi perdagangan besar," ungkap Trump ketika ditanya mengapa tak segera menindaklanjuti UU yang sudah ditekennya itu, dikutip dari Reuters, Senin (22/6). "Dan saya sedang membuat perjanjian bernilai tinggi, sampai USD 250 miliar."


Di sisi lain, otoritas AS mengklaim sudah memberikan sejumlah sanksi kepada Tiongkok. Seperti misalnya pada negosiasi 2019 lalu, yakni Tiongkok sepakat untuk membelanjakan setidaknya USD 200 juta untuk barang dan jasa tambahan dari AS.

Selain itu, beberapa pembatasan terhadap perusahaan dan perjalanan terkait Xinjiang juga telah diterapkan. Namun memang belum ada hukuman lebih "berat", terutama yang berkaitan dengan bidang keuangan, yang diterapkan AS kepada Tiongkok.

Sementara itu, penandatanganan UU ini dilakukan sekitar akhir pekan lalu. Penandatanganan UU ini pun sekaligus membantah tudingan mantan penasihat keamanan AS, John Bolton, yang menyebut Trump justru mendukung langkah Tiongkok untuk melakukan tindakan represif terhadap kelompok minoritas muslim Uighur.

Sebagai informasi, lewat UU ini, AS bermaksud untuk memberikan Tiongkok pesan yang kuat soal hak-hak hidup manusia. Nantinya AS bisa memberikan hukuman bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam operasi represi yang dialami kelompok muslim Uighur yang konon diperlakukan semena-mena di Tiongkok.

Tiongkok sendiri membantah semua tudingan terhadap kaum muslim Uighur ini. Mereka berdalih "kamp" yang dibangun merupakan upaya pemberian pendidikan vokasi demi membebaskan para masyarakat dari paham radikalisme.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru