Ajuan Banding Galih Ginanjar Ditolak, Bakal Lanjut Upaya Kasasi?
Instagram/freepressjournal.in
Selebriti

Galih Ginanjar sempat mengajukan banding lantaran tak terima vonis hukumannya lebih berat ketimbang Rey Utami dan Pablo Benua. Namun ternyata kini pengadilan menolak ajuan banding tersebut.

WowKeren - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan terkait banding yang diajukan oleh Galih Ginanjar dalam kasus "ikan asin". Dan hasilnya mereka menolak permohonan banding Galih.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 April 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian isi putusan dari pengadilan. Sementara itu, kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis, mengaku sudah mengetahui mengenai putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sayangnya Denny belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum menerima salinan putusannya. “Terhadap putusan banding Galih Ginanjar, sampai sekarang saya selaku kuasa hukum belum menerima (salinannya),” kata Denny mengutip dari Kumparan.com, Kamis (9/7).

Denny kemudian menerangkan bahwa pengajuan banding tidak hanya dilakukan oleh kliennya melainkan juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dalam pemberitahuan yang kami terima secara lisan, putusan tersebut disamakan dengan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” papar Denny.


Lebih lanjut, Denny menerangkan bahwa ia akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menanggapi pengajuan bandingnya yang ditolak. Denny menyebutkan bahwa akan ada kemungkinan Galih mengambil upaya hukum selanjutnya. “Kita serahkan kepada Galih apakah dia akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut,” tutup Denny.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa pengajuan banding yang dilakukan Galih tersebut dikarenakan ia tak puas dengan putusan hakim karena memberikannya vonis hukuman yang lebih berat ketimbang Rey Utami dan Pablo Benua. Galih menerima hukuman 2,4 tahun penjara, sedangkan Pablo dan Rey dijatuhi hukuman 1,8 tahun dan 1,4 tahun.

Pengajuan banding tersebut berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Sang pengacara menyebut bahwa pada saat itu Galih hanya datang menemani istrinya, Barbie Kumalasari untuk mengisi konten YouTube Rey dan Pablo.

Namun kehadirannya justru malah diminta untuk turut mengisi konten sehingga apa yang ada dalam video terjadi secara spontan alias tidak disengaja. Selain itu, di dalam video Galih juga tidak secara vulgar menyebutkan soal organ intim mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq yang kini sebagai pelapor dalam kasus "ikan asin".

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait