Ini Alasan Hakim 'Cuma' Vonis Penyerang Novel Baswedan 2 dan 1,5 Tahun Penjara
Nasional

Penyiram air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis 2 dan 1,5 tahun penjara. Kendati lebih berat dari tuntutan JPU, vonis ini dianggap mencerminkan kegagalan hukum Indonesia.

WowKeren - Akhirnya 2 penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapatkan vonis hukuman atas kejahatannya. Diketahui terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman penjara dua tahun, sedangkan Ronny Bugis mendapatkan vonis 1,5 tahun.

Memang vonis hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan yang dijatuhkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum. Kendati demikian Novel sendiri menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan membuatnya semakin yakin bahwa penindakan hukum kasusnya dipersiapkan untuk gagal sejak awal.

Belakangan terungkap alasan mengapa majelis hakim menjatuhi vonis hukuman penjara selama 2 dan 1,5 tahun. Rupanya majelis hakim menilai tindakan tersebut bukanlah penganiayaan berat dan sekadar untuk memberi pelajaran kepada korban alias Novel.

Hakim Djuyamto, yang membacakan vonis menyampaikan tindakan Rahmat dan Ronny tak memenuhi unsur untuk dianggap sebagai penganiayaan berat. Hal ini tercermin dari Rahmat yang mencampur air aki dengan air mineral dengan pertimbangan agar luka yang diderita Novel tidak berat.


"Kalau terdakwa ingin korban mengalami luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air ke dalam air aki," terang Djuyamto, Kamis (16/7). Oleh karena itulah majelis hakim meyakini Rahmat dan Ronny hanya berniat untuk memberikan pelajaran kepada Novel.

Terkait dengan hukuman tersebut, kedua terdakwa pun mengaku menerima dengan lapang dada. "Terima kasih Yang Mulia, saya menerima putusannya Yang Mulia," ujar Rahmat ketika mengakhiri persidangan, dilansir dari Tempo, Jumat (17/7).

Namun sampai saat ini JPU mengaku masih berpikir-pikir untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak. Hakim Djuyamto sendiri mengatakan jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan sebelum vonis dijatuhkan dan menjadi inkrah.

Sebelumnya Novel sudah memberikan reaksi "keras"-nya atas vonis yang diterima kedua terdakwa. "Saya meyakini begitu (peradilan dipersiapkan untuk gagal),” tegas Novel seperti dilansir CNN Indonesia.

Keyakinan Novel tersebut diperkuat dengan vonis terhadap dua terdakwa yang tidak lebih dari dua tahun. Secara blak-blakan, ia mengaku telah mengetahui jika hasil akhirnya akan seperti ini dan tidak memberikan keadilan yang nyata.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait