Lonjakan kasus COVID-19 terbesar baru-baru ini membuat Otoritas Kota Seoul, kembali memberlakukan pembatasan tingkat 2 dengan melarang pertemuan gereja secara langsung dan menutup kelab malam, restoran prasmanan, dan warnet.
- Nidya Putri
- Senin, 24 Agustus 2020 - 10:59 WIB
WowKeren - Korea Selatan kembali dihantam gelombang baru virus corona (COVID-19) usai melonjaknya kasus baru di 17 wilayah. Hingga Sabtu (23/8) lalu, otoritas setempat melaporkan lonjakan kasus COVID-19 terbanyak sejak bulan Maret yaitu 397 orang.
Oleh karena itu, Otoritas Kota Seoul, mewajibkan warga untuk menggunakan masker ketika berada di tempat umum dan di luar ruangan. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini (24/8).
Pada hari sebelumnya yaitu Minggu (23/8), Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDC) telah mengumumkan aturan baru tersebut. Semua orang harus memakai masker setiap kali berada di tempat-tempat umum, baik di dalam maupun luar ruangan, kecuali saat mereka makan atau minum.
Pemerintah pusat juga memberlakukan pembatasan tingkat 2 dengan melarang pertemuan gereja secara langsung dan menutup kelab malam, restoran prasmanan, dan warnet. Di Korea Selatan sendiri, terdapat tiga tingkatan pembatasan sosial dimana tingkat pertama merupakan yang paling longgar dan tingkat 3 adalah yang paling ketat.
Otoritas kesehatan mengatakan mereka sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan aturan pembatasan tingkat 3 atau yang tertinggi, di mana sekolah dan tempat bisnis akan ditutup, jika penyebaran kasus baru tidak segera melambat. Hingga saat ini, Worldometers, mencatat total infeksi corona di Korsel mencapai 17.665 dengan 309 kematian dan 14.219 dilaporkan sembuh.
Sebelumnya, Negeri Ginseng telah berhasil melewati gelombang pertama pandemi COVID-19 serta menuai pujian dari warga dunia. Namun, Korea Selatan telah diperingatkan untuk menghadapi ancaman gelombang kedua sejak bulan Juli lalu oleh para pakar.
Korea Selatan sendiri tengah mengembangkan mengembangkan vaksin virus corona. Adalah perusahaan Genexine yang telah mengembangkan vaksin COVID-19 yang dijuluki dengan nama GX-19 sejak pertengahan Maret lalu.
International Vaccine Institute menyatakan bahwa GX-19 merupakan vaksin DNA yang dirancang untuk membuat antigen dengan terlebih dahulu memasukkan asam nukleat ke dalam tubuh. Antigen kemudian menghasilkan respons imun yang diinduksi. Berkerja sama dengan Indonesia, rencananya vaksin tersebut akan segera dilakukan uji klinis dalam waktu dekat.
(wk/nidy)