Bantah Omnibus Law Kejar Tayang, Menko Luhut Sebut UU Ciptaker Diinisiasi Sejak 2015
Instagram/luhut.pandjaitan
Nasional

Menko Marives ini memastikan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law sudah diinisiasi sejak 2015, kala ia bahkan masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Begini kronologi selengkapnya.

WowKeren - UU Cipta Kerja Omnibus Law terus menjadi sorotan masyarakat luas. Mulai dari substansi hingga proses pembentukannya, semua dinilai sangat kontroversial.

Banyak yang menuding UU sapu jagat ini sengaja diburu-buru dalam penyusunannya. Namun demikian, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa UU Ciptaker sudah direncanakan sejak 2015.

"Jangan dibilang buru-buru," bantah Luhut, Kamis (15/10) malam. "Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu."

"Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," imbuh Luhut yang memang sempat menjabat sebagai Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di awal periode pertama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kala itu akhirnya pemerintah mengumpulkan pakar-pakar hukum dalam inisiasi Omnibus Law. Namun pembahasan baru benar-benar dikerjakan seusai Pemilihan Presiden 2019.


"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong," jelas Luhut, dilansir dari Suara, Jumat (16/10). "Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan."

Purnawirawan Jenderal TNI itu mengakui memang tidak semua pihak sepakat dengan UU sapu jagat ini. Namun ia tidak terlalu memusingkan hal itu karena begitulah ciri demokrasi yang tidak pernah bulat. Di sisi lain Omnibus Law pun diakuinya tidak bekerja sempurna.

Namun ketidaksempurnaan itu akan didetailkan dengan aturan turunan yang akan digodok pemerintah dalam waktu dekat. "Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," tegas Luhut.

Pemerintah memang berjanji akan melibatkan semua elemen masyarakat dalam penyusunan aturan turunan. Namun belum lama ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) malah memilih untuk tidak terlibat dalam penyusunan aturan turunan.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, Kamis (15/10). "Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya."

Iqbal pun yakin keberadaan perwakilan buruh atau pekerja dalam penyusunan aturan turunan hanya akan menjadi "pelengkap" semata. Sebab sedianya 40 aturan turunan ini akan digodok secara kilat dengan Jokowi menarget selesai dalam 30 hari.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait