JPU Sentil Pembelaan Membabi Buta Jerinx Di Kasus ‘IDI Kacung WHO’
Instagram/jrxsid
Selebriti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyentil pledoi atau nota pembelaan Jerinx dalam persidangan kasus ‘IDI Kacung WHO’ yang dinilai membabi buta, minta untuk lebih bijaksana.

WowKeren - Jerinx SID telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 3 tahun penjara dalam persidangan kasus ‘IDI Kacung WHO’ pada Selasa (10/11) lalu. Namun, pledoi Jerinx tersebut mendapat sentilan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai membabi buta.

JPU mengomentari pembelaan dari tim penasihat Jerinx dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim penasihat hukum pemain drum Superman Is Dead itu menilai klien mereka telah melakukan banyak perbuatan baik saat pandemi virus corona.

Salah satunya adalah Jerinx kerap membagikan nasi gratis kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Namun, JPU yang dipimpin oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu menegaskan perbuatan baik Jerinx sama sekali tidak langsung membenarkan aksinya yang menyebut “IDI Kacung WHO”. Hal itu dinilai telah menimbulkan rasa permusuhan atau kebencian.

Bahwa semua perbuatan baik terdakwa yang dianggap oleh penasihat hukum terdakwa sebagai hal atau alasan pembenar atas semua tindakan terdakwa,” kata Jaksa Otong seperti dilansir dari Kumparan, Kamis (12/11). “Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut.”


”Di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa,” sambungnya. “(Perbuatan Jerinx) yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.”

Oleh sebab itu, JPU menegur tim penasihat hukum suami Nora Alexandra itu agar lebih bijaksana dalam memilah nota pembelaan di meja hijau. Jaksa juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Nyoman Ayu Adyana Dewi untuk menolak seluruh pembelaan Jerinx. Menurutnya, Jerinx harus bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya.

”Sehingga penasihat hukum terdakwa haruslah lebih bijaksana memilah,” tegas Jaksa Otong. “Tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya adalah perbuatan baik dan benar.”

”Terhadap terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa,” lanjutnya. “Sehingga terhadap perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait