Tak Main-Main! Begini Prosedur Kebiri Kimia Untuk 'Basmi' Predator Seksual Anak
SerbaSerbi

Presiden Jokowi tegas akan membasmi predator seksual anak lewat hukuman kebiri kimia. Sah teken aturan, begini prosedur kebiri kimia bagi pelaku yang terbagi jadi 3 tahapan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 untuk pelaku predator seksual anak. Aturan ini berisi tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak yang ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Predator Seksual

Berbagai Sumber

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi kutipan pertimbangan PP 70/2020.

Dalam PP tersebut, kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikkan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih. Nantinya, kebiri kimia pada predator seksual anak akan diterapkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Kendati demikian, kebiri kimia ini tidak akan berlaku bagi pelaku yang masih anak-anak atau di bawah umur. Adapun proses kebiri kimia yang telah disahkan Jokowi akan melalui 3 tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Berikut merupakan prosedur kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual anak:

1. Tahap Pertama: Penilaian Klinis

Wawancara Klinis

Berbagai Sumber

Seperti yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, penilaian klinis pada predator seksual anak dilakukan oleh tim yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis ini meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang.

Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa.

b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.


c. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis.

d. Penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

2. Tahap Kedua: Kesimpulan

Kesimpulan ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan predator seksual anak layak atau tidak layak untuk dihukum kebiri kimia. Seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1), kesimpulan tersebut wajib disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa. Tahap kedua ini diatur dalam Pasal 8.

3. Tahap Ketiga: Pelaksanaan Kebiri Kimia

Tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kimia bagi predator seksual anak diatur dalam Pasal 9. Sesuai dengan Pasal 6 huruf c, berikut merupakan tahapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan anak:

Kebiri Kimia

Berbagai Sumber

a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan.

c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

d. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara.

g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait