Keluarkan Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Di Kementerian Kesehatan
Instagram/kemenkes_ri
Nasional

Belakangan, Jokowi diketahui meresmikan Peraturan Presiden baru pada 19 Maret 2021. Perpres tersebut juga mulai berlaku di hari yang sama pada saat diresmikan.

WowKeren - Presiden Indonesia Joko Widodo diketahui melakukan perombakan dalam tubuh struktur organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam perombakan struktur organisasi milik Menkes Budi Gunadi Sadikin tersebut, Jokowi menambah satu direktorat lagi yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan.

Perombakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kemenkes. Perpres tersebut telah diresmikan pada 19 Maret 2021. Dengan begitu, Perpres tersebut resmi menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.

Penambahan struktur organisasi di Kemenkes terlihat dalam Pasal 6. Dalam Perpres sebelumnya terdiri dari jabatan staf ahli menteri terdiri dari Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan. Sedangkan dalam Perpres terbaru memiliki tambahan yakni Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

"Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal," bunyi Pasal 31 Perpres 18 Tahun 2021.


Adapun tugas dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Tugas dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tertuang dalam Perpres Pasal 23. "Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan," bunyi Pasal 23 Perpres 18 Tahun 2021.

Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi dari Ditjen Tenaga Kesehatan ada pada Pasal 24 Perpres 18 Tahun 2021. Ada 7 poin yang dijelaskan mengenai fungsi Ditjen Tenaga Kesehatan.

Peraturan Presiden tersebut berlaku sejak dari diresmikannya yakni pada 19 Maret 2021 kemarin. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 50 Perpres tersebut.

Sementara untuk tugas dan fungsi dari masing-masing staf ahli menteri ini dijelaskan dalam Pasal 32 Perpres 18 Tahun 2021. Di dalam pasal tersebut ada empat poin yang menjelaskan secara detail mengenai masing-masing tugas dan fungsi dari staf yang ada di Kementerian Kesehatan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru