Jokowi Resmikan PP Terkait UMKM Untuk Tingkatkan Daya Saing
Instagram/Jokowi
Nasional

Sebagai upaya meningkatkan daya saing serta memajukan UMKM di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. PP tersebut telah diresmikan dan sedang disosialisasikan Kementerian Koperasi dan UKM.

WowKeren - Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sempat ramai diperbincangkan publik karena pernyataannya yakni "benci produk asing". Hal tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih mencintai produk dalam negeri dan membantu memajukan UMKM.

Tak hanya itu, untuk memajukan UMKM di Indonesia, Jokowi telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UKM.

Setelah PP diresmikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) lantas mensosialisasikan ke masyarakat. "Setelah PP tersebut diundangkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk mensosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak," tutur Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris KemenkopUKM, dikutip dari inews.id, Senin (29/3).


Menurut Arif, tujuan diresmikannya PP tersebut agar berbagai aturan yang dimuat dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UKM, serta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten, serta dinas terkait. Arif mengungkapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan oleh KemenkopUKM. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi kerja sama dari berbagai pihak agar sosialisasi PP dapat optimal.

Arif meyakini bahwa sosialisasi dapat berjalan lebih optimal dengan memanfaatkan fungsi kehumasan dan jaringan informasi yang ada, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Arif menjelaskan bahwa PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitas, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UKM. "Hal ini diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah," beber Arif.

Fasilitas yang dimaksud dalam PP tersebut di antaranya, pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa yang hanya 30 persen dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM. Tak hanya itu, Arif juga mengatakan adanya dukungan 30 persen alokasi pada infrastruktur publik seperti rest area jalan tol, bandara serta stasiun bagi koperasi dan UKM untuk mengembangkan dan mempromosikan usahanya.

"Lebih dari itu, tercatat juga adanya kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya," tandas Arif.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait