Tak Tinggal Diam Meski KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD Janji Kejar Utang Rp108 Triliun
Twitter/PolhukamRI
Nasional

Mahfud MD memastikan pemerintah tidak tinggal diam meski kasus yang konon merugikan negara sampai triliunan rupiah itu di-SP3 KPK akibat vonis bebas MA. Begini penjelasan Mahfud MD.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan mengejutkan pekan lalu, yakni dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3). Kasus yang resmi di-SP3 perdana oleh KPK adalah dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Badai kritikan langsung terarah kepada KPK atas keputusan tersebut. Dan kini Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi, bahkan berjanji mengejar aset sampai senilai Rp108 triliun.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konferensi Pers tanggal 1 April 2021) memancing riuh," ujar Mahfud lewat Twitter-nya, Kamis (8/4). "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun."

Dalam cuitannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan bahwa tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung juga divonis bebas. Mahkamah Agung menetapkan putusan tersebut setelah sang tersangka dijatuhi sejumlah hukuman berat seperti penjara 15 tahun.


"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN (Pengadilan Negeri), 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT (Pengadilan Tinggi) menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud, dikutip pada Jumat (9/4).

Mahfud juga menekankan bahwa KPK sudah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis bebas MA ini. "Tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," imbuh Mahfud lewat cuitannya.

Kendati demikian, pemerintah tak berpangku tangan. Selang 5 hari setelah KPK mengeluarkan SP3-nya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden demi mengejar aset yang dilarikan para tikus berdasi ini.

"Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam Kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," tegas Mahfud.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait