Gen Halilintar Akhirnya Buka Suara Soal Isu Langgar Prokes di Malaysia, Tegas Sebut Tuduhan Jahat
Instagram/genhalilintar
Selebriti

Gen Halilintar lewat postingan Instagram pada hari ini, Rabu (9/6) menanggapi pemberitaan soal isu melanggar protokol kesehatan di Malaysia. Keluarga besar Atta Halilintar ini juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyebar isu.

WowKeren - Baru-baru ini sebuah unggahan dari akun Facebook bernama Karinda Warsito menjadi sorotan publik. Pasalnya melalui sebuah postingan, sang pemilik akun menyebut Gen Halilintar sudah membuat muak warga Malaysia karena sering melanggar prokes di sana.

Gen Halilintar lewat postingan Instagram terbaru pada Rabu (9/6) akhirnya buka suara soal hal tersebut. Mereka mengunggah postingan layar hitam dengan tulisan kapital "Klarifikasi Tuduhan Jahat".

Keluarga besar Atta Halilintar ini membantah tegas telah melanggar protokol kesehatan di Malaysia. Mereka juga menegaskan selalu mematuhi segala protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Assalamualaikum Wr Wb.Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media-media yang memberitakan keluarga kami melanggar prokes (protokol kesehatan) dan terkena denda ADALAH TIDAK BENAR DAN MERUPAKAN TUDUHAN JAHAT," tulis Gen Halilintar.

"Keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja, tidak pernah ada denda apalagi melanggar protokol kesehatan dan kami juga sangat patuh terhadap semua peraturan yang berlaku," sambung Gen Halilintar. "Negara di sini sangat menjaga SOP, justru kami mendapat sambutan serta kenyamanan terbaik, di negara dengan penanganan pandemi covid-19 yang sangat baik."


Lebih lanjut, Gen Halilintar mengatakan sudah menegur pemilik akun Facebook yang menyebarkan berita tentang fitnah melanggar prokes tersebut. Mereka juga menjelaskan bahwa sang penyebar isu tersebut sudah minta maaf.

"Kepada yang bersangkutan adalah seorang ibu yang sudah kami ingatkan dan sudah kami tegur. Jika membuat berita bohong, berita fitnah apalagi tidak ada bukti akan menyebabkan berita sesat menyesatkan untuk masyarakat," lanjut Gen Halilintar. "Sampai akhirnya yang bersangkutan sudah sadar dan meminta maaf atas kesalahanya, yang mana dia sadari mendapat berita itu dari gosip group komunitas."

Gen Halilintar pun mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum jika pelaku terus saja menyebar hoaks. Mereka juga mengingatkan netizen untuk lebih cermat dalam menanggapi suatu pemberitaan yang sumbernya tidak jelas. Di akhir tulisannya, keluarga mertua Aurel Hermansyah ini juga mencantumkan pasal soal pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Gen Halilintar

Instagram

"Kami selalu ingatkan yang bersangkutan jika terus melakukan opini kepada masyarakat dengan berita bohong dan fitnah, itu semua ada konsekuensi hukum karena berdampak kerugian imaterial dan material buat kami," tambah Gen Halilintar.

"Dan kepada teman-teman semua agar waspada dan cermat melihat berita-berita yang tak berdasar dan hanya fitnah belaka. Atas perhatian, support dan doa teman- teman kami ucapkan terima kasih. -Gen Halilintar Management-" jelas Gen Halilintar.

"*Orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 11 /2008 Jo UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”" tutup Gen Halilintar.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait