Susul Penumpang KRL, Kini Sopir Ojek Dan Taksi Online Wajib Miliki STRP Selama PPKM Darurat
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Selama penerapan PPKM Darurat, para pengemudi ojek dan taksi online diwajibkan untuk memiliki STRP ketika melintasi titik penyekatan di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang telah dimulai pada 3 Juli lalu. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya untuk menarik rem lonjakan COVID-19 yang terjadi belakangan ini.

Dalam penerapannya, ada sejumlah aturan seperti mewajibkan perkantoran di luar sektor non esensial untuk mempekerjakan karyawannya di rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Kemudian ada juga batasan-batasan jam malam bagi restoran dan sektor esensial lainnya.

Kemudian, yang terbaru adalah mewajibkan para sopir ojek dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat beroperasi di wilayah Ibu Kota. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza menegaskan bahwa mobilitas semua komponen masyarakat harus sesuai dengan aturan selama penerapan PPKM Darurat. "Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya, termasuk STRP," terang Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).


Lebih lanjut, pengemudi ojek dan taksi online wajib menunjukkan STRP yang telah dimiliki kepada petugas saat melintasi titik-titik penyekatan. "Iya wajib, untuk driver ojek online dan taksi online, wajib memiliki STRP," terang Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syafrin menerangkan bahwa pihaknya melakukan berbagai pembatasan bagi angkutan transportasi, termasuk ojek dan taksi online yang diizinkan untuk mengantar orang dan barang selama PPKM Darurat. Selain STRP, para pengemudi tersebut juga diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin, meskipun baru menerima dosis pertama.

"Jadi pada saat melintasi penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP, dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali," tandas Syafrin. "Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga."

Adapun peraturan tersebut telah dimuat dalam aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Sebelumnya, para penumpang KRL juga diwajibkan untuk memiliki STRP. Hal ini mulai berlaku pada 12 Juli mendatang dan berlangsung selama penerapan PPKM Darurat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru