Amazon Didenda Rp13 Triliun Buntut Langgar UU Perlindungan Data
pixabay.com/Ilustrasi/VBlock
Dunia

Sebagai bagian dari penalti, Amazon juga didesak untuk mengubah praktik bisnis tertentu. Menurut raksasa e-commerce tersebut, keputusan Uni Eropa tidak berdasar.

WowKeren - Amazon lagi-lagi harus tersandung batu masalah. Usai disebut bandel lantaran ogah tarik produknya yang dianggap membahayakan, raksasa e-commerce itu kini harus membayar denda dalam jumlah fantastis ke Uni Eropa, hampir mencapai 900 juta dolar AS atau sekitar Rp13 triliun.

Amazon mengatakan dalam pengajuan peraturan pada hari Jumat (30/7) bahwa Komisi Nasional Perlindungan Data Luksemburg mengeluarkan keputusan terhadap perusahaan awal bulan ini. Keputusan itu mengklaim bahwa pemrosesan data pribadinya tidak sesuai dengan peraturan perlindungan data umum Uni Eropa.

Sedangkan menurut Amazon keputusan itu tidak memiliki dasar oleh sebab itu perusahaan yang didirikan oleh Jeff Bezos itu akan terus membela diri. Sebagai bagian dari penalti tersebut, Amazon juga didesak untuk mengubah praktik bisnis tertentu. Sedangkan Amazon menegaskan bahwa tidak ada praktiknya yang melanggar hukum UE.

"Keputusan itu bergantung pada interpretasi subjektif dan belum teruji dari undang-undang privasi Eropa," kata pihak Amazon menurut Wall Street Journal. "Dan denda yang diusulkan sepenuhnya di luar proporsi."


Sebelumnya, Amazon telah berada di bawah pengawasan Uni Eropa. Pada bulan November regulator mengajukan tuntutan anti-monopoli terhadap perusahaan. Mereka menuduh Amazon menggunakan aksesnya ke data dari perusahaan yang menjual produk di platformnya untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara AS, yang sebelumnya mengkritik Uni Eropa karena menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika, baru-baru ini juga mulai mengikuti jalur tersebut. AS bahkan mengambil garis yang lebih keras pada teknologi besar, menggugat Google tahun lalu karena menyalahgunakan dominasinya dalam pencarian dan periklanan online.

Pada bulan Mei, pengadilan membatalkan keputusan Komisi Eropa bahwa kesepakatan pajak antara Amazon dan pemerintah Luksemburg sama dengan dukungan negara yang ilegal. Yang mana ini merupakan kemunduran terbaru bagi upaya Uni Eropa untuk mengatasi penghindaran pajak perusahaan.

Sementara itu pada pertengahan Juli lalu, regulator keselamatan Amerika Serikat juga melayangkan tuntutan terhadap Amazon. Mereka memaksa agar raksasa e-commerce itu segera menarik produk berbahaya yang dijual di situsnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait