Vonis Juliari Batubara Diberi Keringanan Jadi 12 Tahun Bui, Bakal Ajukan Banding?
Twitter/KemensosRI
Nasional

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8) menyebut Juliari Batubara sudah mendapat sanksi sosial sehingga vonisnya diberi keringanan menjadi 12 tahun penjara.

WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Hukuman ini sejatinya lebih berat setahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun menjadi kontroversi karena hakim menyinggung soal keringanan imbas Juliari telah mendapat cercaan publik.

Lantas dengan putusan tersebut, bagaimana sikap KPK dan Juliari sendiri? Apakah akan ada upaya mengajukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi?

Maqdir Ismail selaku pengacara Juliari mengklaim bahwa pihaknya belum bisa menentukan sikap. "Nanti kita lihat lah," tutur Maqdir, sembari menerangkan saat ini pihaknya hendak mempelajari semua putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sedangkan KPK pada dasarnya juga menyatakan sikap serupa. "Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (24/8).

Pasalnya, menurut Ali Fikri, pihaknya hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan pengadilan tersebut. Karena itulah, KPK meminta masyarakat untuk bersabar sebelum pihaknya menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus korupsi bansos COVID-19 ini.


Walau demikian, KPK tetap menyampaikan apresiasi soal putusan tersebut. "KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti," kata Ali Fikri, Senin (23/8).

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti," imbuh Ali Fikri. "Serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan."

KPK kemarin memang tegas menyuarakan harapan agar tuntutan jaksa dikabulkan. KPK pun berharap putusan ini bisa memberi efek jera kepada pihak-pihak yang hendak melakukan korupsi.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera," pungkas Ali Fikri. "Sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal."

Dalam persidangan Senin (23/8) kemarin, Juliari dijatuhi beberapa vonis. Seperti 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp14,59 miliar subsider 2 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait