Cari Tersangka, Polisi Turut Periksa Napi Dalam Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
AP Photo/Dita Alangkara
Nasional

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/9) kemarin. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas Kelas I Tangerang lainnya

WowKeren - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kini telah naik status ke penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tersangka yang bertanggungjawab dalam kasus kebakaran yang telah menewaskan 48 orang tersebut.

Dua orang warga binaan alias narapidana Lapas Kelas I Tangerang turut diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/9). "Hari ini ada sekitar dua orang lagi warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/9) kemarin. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas Kelas I Tangerang lainnya, yakni Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Victor berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 11.00 hingga pukul 21.00. "Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," papar Tubagus.


Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk mencari tersangka. "Kita kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik penyidikan, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengungkap potensi terdapat lebih dari satu tersangka dalam kebakaran tersebut. Meski demikian, Rusdi menegaskan tidak bisa langsung mengambil kesimpulan karena saat ini proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berlangsung.

"Potensial suspek ada beberapa," ujar Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip dari Antara pada Rabu (15/9). "Kita tidak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu."

Sejumlah pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka antara lain Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian, dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Namun kembali Rusdi memastikan pihak kepolisian terus mendalami kasus kebakaran dengan secermat mungkin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait