Beri Sinyal Positif Soal Usulan Komisi X DPR, PPPK Guru Tahap I Ada Kebijakan Masa Kerja Honorer
Nasional

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap I seharusnya diumumkan pada 24 September lalu. Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk menundanya sementara waktu.

WowKeren - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang seharusnya dilakukan pada beberapa waktu lalu, ditunda untuk sementara. Hal ini lantas membawa kekhawatiran tersendiri bagi para peserta, khususnya guru honorer.

Sementara itu, panitia seleksi nasional (Panselnas) calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memberikan sinyal positif atas usulan dari Komis X DPR dalam penentuan kelulusan PPPK Guru Tahap I. Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 September lalu, tercapai sejumlah kesepakatan, di antaranya adalah meningkatkan afirmasi kompetensi teknis.

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR juga meminta secara khusus agar pemerintah memprioritaskan guru honorer usia di atas 50 tahun. Menanggapi permintaan Komis X DPR terkait usia, pada rapat Panselnas Kamis (30/9) lalu, akhirnya jadi pertimbangan. Kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas CASN 2021 tengah menghitung tingkat kelulusan PPPK Guru Tahap I dan melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut.

Adapun salah satu simulasi yang dilakukan adalah penurunan passing grade PPPK Guru Tahap I. Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pihaknya kerja lembur untuk melakukanpenghitungan tingkat kelulusan dan simulasi sejak Jumat (1/10) kemarin.


Bima menjelaskan bahwa untuk simulasi penurunan passing grade diperhitungkan usia dan masa kerja guru honorer. "Ini baru perhitungan dan simulasi karena masih menunggu Keputusan MenPAN-RB sebagai payung hukum," jelas Bima kepada JPPN.com, Sabtu (2/10).

Bima menyebutkan bahwa dalam draf KepmenPAN-RB ada kebijakan khusus berupa penurunan passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas dengan masa kerja di atas 3 tahun. Selain itu, mereka juga harus terdaftar di Dapodik.

Lebih lanjut, Bima menerangkan bahwa penurunan passing grade itu berlaku untuk seluruh peserta tes tahap I. Baik guru honorer K2, non K2 di sekolah negeri yang usianya di atas 50 tahun.

Saat disinggung mengenai penurunan passing grade akan diterapkan di seluruh kompentensi atau tidak, menurut Bima, sementara ini hanya berlaku untuk kompetensi teknis. Ia menambahkan penentuan kelulusan akan dilakukan saat regulasi (KepmenPAN-RB) sudah terbit.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait