Olivia Nathania Anak Nia Daniati Tersangka Penipuan, Pengacara Ungkap Ada Perbedaan Data
WowKeren/Fernando
Selebriti

Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok tes CPNS dengan kerugian miliaran rupiah. Kuasa hukum menyatakan bahwa ada perbedaan data dari pihaknya dan pelapor.

WowKeren - Putri Nia Daniati, Olivia Nathania (Oi) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok tes CPNS. Pada pemeriksaan kali ini, Olivia terpantau hadir tanpa ditemani suaminya. Padahal dalam kasus ini, Olivia dilaporkan sepaket bersama suaminya Rafly N. Tilaar.

"Untuk suami saya nggak tahu ya. Jangan ditanya dulu ya kan kita bicaranya Oi," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, kepada WowKeren di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10).

Meski tidak turut hadir dalam pemeriksaan, pengacara menyebutkan bahwa Rafly N Tilaar selaku suami tetap memberikan dukungan kepada istrinya. Susanti Agustina juga telah memberikan pendampingan mental untuk Olivia yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas dukungan namanya suami jelas dukung istrinya ya. Mau sepeerti apa pun pasti didukung. Dukungannya moral lah paling nggak, harus kuat, semangat," ujar Susanti Agustina.

Kuasa hukum menambahkan, "Harus diterima lah dalam hal ini. Apa yang kita lakukan, saya juga sebagai pengacara bicara sama Oi apa yang kita perbuat harus bisa kita pertanggungjawabkan."

Sebelumnya, kuasa hukum mengatakan bahwa Olivia Nathania akan mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, Susanti Agustina juga menyebutkan adanya perbedaan data antara pihaknya dan pelapor. Jika dirunut berdasar penyidikan, kerugian dan jumlah korban tidak sebanyak apa yang sudah diklaim oleh korban Agustine.


"Jadi begini menurut berita bahwa kerugiannya 9,7 miliar, faktanya dalam penyidikan hanya yang kita ketahui hanya 570 juta, dan pelapor hanya 11 orang seperti itu," terang kuasa hukum.

Berdasarkan penyidikan, total kerugian dari penipuan CPNS ini berada di angka Rp 570 juta dari 11 korban. Akan tetapi pihak pelapor menyebutkan kerugian total sebesar Rp 9,7 miliar dari 225 korban.

"Jadi diberita itu 9,7 (miliar rupiah) saya juga nggak mengerti bagaimana lawyer sebelah sana mengatakan bahwa kerugiannya 9,7 nah itu kita pembuktian di sana dan korban 225 , faktanya hanya 11 orang," jelas Susanti Agustina.

"Rekening nggak ngerti karena kecampur, saya bukan update untuk memeriksa itu," tambahnya.

Terkait status Olivia Nathania sebagai tersangka, Susanti Agustina juga mengaku belum ancaman hukuman apa yang akan dijatuhkan pada kliennya. Hal itu disebabkan, kliennya dikenakan tiga pasal dalam kasus penipuan CPNS bodong atas tuduhan penggelapan uang, penipuan dan pemalsuan surat.

"Iya ini kan kita belum tau pasalnya, pasalnya kan ada dua 372, 378 juncto 263, nah 263 itu kan lebih berat 6 tahun, jadi kita lihat dulu belum tahu sampe di mana ininya, nanti dikabarin lagi," pungkas kuasa hukum.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru