Luhut Sebut Varian Omicron Miliki 50 Mutasi, Masa Karantina Diperpanjang Hingga 14 Hari
Instagram/luhut.pandjaitan
Nasional

Varian Omicron disebut mulai merebak ke banyak negara di dunia, sehingga membuat pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru untuk pencegahan. Di antaranya adalah memperpanjang masa karantina.

WowKeren - Pemerintah Indonesia saat ini sangat mewaspadai varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Maka dari itu, pemerintah mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah respons cepat pemerintah atas merebaknya varian Omicron di negara dunia. Bahkan ia juga menyebut varian ini memiliki 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan COVID-19.

Tidak hanya itu, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu menyebutkan bahwa pemerintah pun mendeteksi kemampuan Omicron "kebal" terhadap antibodi yang dibentuk olek vaksin COVID-19. Meski demikian, hal ini masih perlu dan terus dipelajari oleh para ahli.

"WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) telah meningkatkan status varian tersebut menjadi Variant of Concern (VoC) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron," terang Luhut dalam konferensi pers "Respons Pemerintah dalam Menghadapi Varian Omicron", Minggu (28/11).


Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ada sekitar 13 negara yang mengumumkan sudah mendeteksi varian Omicron. Adapun negara tersebut adalah Afrika Selatan dan Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, serta Hong Kong.

Melihat negara-negara tersebut telah melaporkan kasus COVID-19 varian Omicron, Luhut menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bisa menyebar semakin meluas ke negara lainnya. Pada kesempatan yang sama, Luhut lantas mengumumkan beberapa kebijakan penting dari pemerintah untuk mencegah Omicron masuk ke Indonesia.

Pertama, pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afsel, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Kebijakan ini diterapkan selama 14 hari dan mulai berlaku Senin (29/11) hari ini.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mendeteksi varian Omicron, maka akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, pemerintah juga akan memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan di luar 11 negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Terakhir, Luhut menambahkan bahwa kebijakan karantina tersebut juga bakal berlaku mulai Senin (29/11). Menurutnya, daftar negara yang ada saat ini, bisa bertambah maupun berkurang berdasarkan dengan evaluasi secara berkala. Meski demikian, ia meminta agar masyarakat tidak panik.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait