Ada 4 Ribu Orang Pergi ke Luar Negeri Dalam Sehari, Dikhawatirkan Picu Kenaikan Kasus Omicron
Nasional

Menjelang perayaan Nataru 2022, pemerintah mengetatkan sejumlah aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Akan tetapi, Kemenhub justru mencatat adanya lonjakan mobilitas masyarakat.

WowKeren - Seperti yang diketahui, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan aturan pengetatan. Hal ini lantaran menindaklanjuti adanya temuan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia yang kini telah bertambah kembali 2 kasus baru.

Menjelang perayaan Nataru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru mencatat ada sekitar 4 ribu orang yang bepergian ke luar negeri dalam satu hari. Mengetahui hal ini, Menhub Budi Karya Sumadi mengkhawatirkan tindakan tersebut bisa memicu kenaikan angka kasus Omicron di Indonesia.

Budi lantas kembali menekankan dan meminta agar masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri dan tetap berada di Indonesia. Terlebih kasus Omicron secara global diketahui tengah mengalami kenaikan yang signifikan.

Selain itu, Budi menuturkan apabila terjadi lonjakan kasus varian Omicron di Indonesia selama Nataru, maka pemerintah akan memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah menerapkan aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia selama 10 hari.


"Memang kita tidak menyarankan ke luar negeri karena Omicron bertambah penyebarannya. Bahkan di Indonesia ada beberapa orang yang terkena," terang Budi kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (21/12).

Di sisi lain, Budi menuturkan bahwa pihaknya merencanakan untuk menambah masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri yang datang ke Indonesia menjadi 14 hari. Adapun rencana ini diketahui berpotensi diterapkan pada awal tahun 2022 mendatang, apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19.

"Kita akan lihat perkembangan satu minggu terakhir," papar Budi. "Apabila Omicron itu meningkat, maka tanggal 1 Januari 2021, kami akan menerapkan penambahan masa karantina."

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aman dari COVID-19. Maka dari itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri, sehingga bisa meminimalisir potensi menjadikan Indonesia sebagai zona berbahaya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait