Booster Vaksin COVID-19 Bersifat Wajib Atau Tidak? Ini Kata Kemenkes
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Sebagai informasi, program booster Vaksin COVID-19 akan dimulai di Indonesia pada 12 Januari 2021 mendatang. Namun pemerintah hingga kini masih belum menetapkan besaran tarif booster Vaksin COVID-19 tersebut.

WowKeren - Indonesia akan memulai program booster vaksinasi COVID-19 pada 12 Januari 2022 mendatang. Lantas, apakah booster Vaksin COVID-19 ini akan bersifat wajib atau tidak?

Dijelaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, bahwa booster ini bersifat opsional. "(Vaksin booster sifatnya) Pilihan," tutur Nadia dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat yang hendak menerima booster Vaksin COVID-19 dapat menggunakannya. "Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya," lanjutnya.

Untuk tahap awal, booster Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada 244 wilayah yang sudah siap. Nadia berpesan masyarakat tak perlu khawatir apabila nantinya booster vaksin COVID-19 yang digunakan berbeda mereknya dengan dosis pertama dan kedua.

"Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya," terangnya.


Sementara itu, pemerintah hingga kini masih belum menetapkan besaran tarif booster Vaksin COVID-19 tersebut. Nadia menjelaskan bahwa dalam proses penetapan harga, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Pemberian booster Vaksin COVID-19 ini akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, kelompok lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Adapun vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Di sisi lain, DPR RI mendorong pemerintah agar memberikan booster COVID-19 secara gratis, terutama untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. "DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program booster vaksin COVID-19. Dan kami harapkan booster vaksin diberikan tanpa ada pungutan bayaran," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).

Puan menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan masyarakatnya. "Karena itu vaksin booster perlu diusahakan gratis untuk warga, terutama rakyat kecil," imbuh Puan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait