Dikeluhkan Wali Murid, Jokowi Larang Sekolah Minta Orangtua Tanda Tangani Surat Pernyataan Vaksin
Instagram/kantorstafpresidenri
Nasional

Orangtua merasa dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyetujui jika pihak sekolah tak bertanggung jawab atas efek vaksin pada para siswa. Presiden pun memberikan respons tegas.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menyoroti aksi pihak sekolah yang meminta orangtua siswa menandatangani surat pernyataan kesediaan vaksin untuk anak-anak mereka. Pasalnya, dalam surat pernyataan tersebut, tertulis bahwa pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu usai para siswa menerima vaksin COVID-19.

Presiden Joko Widodo pun memerintahkan agar tidak ada sekolah yang memberikan surat pernyataan kesediaan vaksin kepada orang tua atau wali murid. Perintah Jokowi itu disampaikan oleh Staf Presiden saat rapat evaluasi PPKM pada Minggu (16/1) kemarin.

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1).

Abraham Wirotomo menyebut bahwa Jokowi mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Masyarakat mengeluhkan bahwa di dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa segala risiko pascavaksin ditanggung orangtua atau wali murid.


"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, Bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," tjelas Abraham Wirotomo.

Terkait informasi itu, KSP pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak yang diterima para orangtua atau wali murid. Abraham pun menyatakan bahwa penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.

Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, sementara untuk non-JKN ditanggung APBN. Abraham juga memastikan jika Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.

Abraham pun meminta kerja sama dari masyarakat untuk melapor jika menemui atau mengalami permasalahan tersebut. "Bila ada temuan, orangtua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," pungkas Abraham.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait