Pengacara Tak Terima Putri Nia Daniati Didakwa Pasal Berlapis, Minta Korban Ikut Jadi Tersangka
WowKeren/Fernando
Selebriti

Olivia Nathania didakwa pasal berlapis atas kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Kuasa hukum putri Nia Daniati ini justru menyerang balik pihak Agustin, korban sekaligus pelapor.

WowKeren - Putri Nia Daniati, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancaman hukuman untuk Oi adalah 4 tahun penjara.

Kuasa hukum Oi, Andi Mulya Siregar tak terima dengan dakwaan tersebut. Menurut Andy, dugaan penipuan rekrutmen CPNS bukan sepenuhnya salah Oi melainkan ada pihak lain yang ikut berperan.

"Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tau juga dakwaannya. Kita beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa Oi karena perbuatan oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya," kata Andi Mulya Siregar, pengacara Oi ketika ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/1).

Kuasa hukum Oi lalu menyinggung sosok Agustin yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab karena menyebar informasi soal rekrutmen CPNS dari Oi. Seperti diketahui, Agustin adalah pelapor sekaligus korban dalam kasus ini.

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin untuk pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," sambung Andi Mulya Siregar.


"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi Ibu Agustin meneruskan info dari Oi," lanjut Andi Mulya Siregar.

Bahkan menurut Andi, Agustin harusnya ikut dijadikan tersangka bersama Oi. "Padahal Oi itu sejak awal hanya ditujukan pada Ibu Agustin anaknya, bukan yang lain, dalam dakwaan kan jelas. Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain," imbuhnya.

Sekali lagi kuasa hukum menegaskan bahwa Oi tak sepenuhnya bersalah karena ada peran Agustin. Bahkan Andi tak segan menyebut Agustin sebagai pihak yang lepas tanggung jawab.

"Begini, semua itu ada kesalahannya, Oi itu juga ada kesalahannya. Tapi bukan berarti semua kesalahan itu ditimpakan ke Oi, ada peran Ibu Agustin di situ," kata Andi Mulya. "Dia meneruskan ke mana-mana, diinformasikan. Padahal awalnya hanya buat Ibu Agustin awalnya tapi malah melebar, pihak Ibu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab tidak terlibat. Ibu Agustin kan PNS, masa ga tau?"

"Pihak Bu Agustin seakan akan lepas tanggungjawab. Ibu Agustin kan PNS, masa PNS enggak tahu yang gini-ginian seperti apa. Dia punya pengetahuanlah, apakan ini benar apa tidak, seharusnya ini jangan disebarkan," pungkas Andi Mulya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru