Kemenag Usul Biaya Ibadah Haji 2022 Rp 45 Juta, Kapan Jemaah Diberangkatkan?
Nasional

Usulan BIPIH yang diajukan Kemenag tahun ini meningkat cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Antara lain Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta pada tahun 2019, dan Rp 31,4 hingga 38,3 juta pada tahun 2020.

WowKeren - Kementerian Agama mengusulkan agar besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler tahun 2022 senilai Rp 45.053.368. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding usulan di tahun-tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

"Usulan biaya penyelenggaraan haji 1443 hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (16/2).

Usulan BIPIH yang diajukan Kemenag tahun ini meningkat cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Antara lain Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta pada tahun 2019, dan Rp 31,4 hingga 38,3 juta pada tahun 2020.

Adapun rincian komponen BIPIH yang dibebankan kepada jemaah haji antara lain biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya PCR di Arab Saudi. Pertimbangan usulan biaya tersebut untuk menyeimbangkan dan meringankan beban jemaah.


"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH," papar Yaqut. "Di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitho'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya."

Sementara terkait waktu pemberangkatan calon jemaah haji, Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan dari Arab Saudi. "Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Kami akan terus tanya," jelasnya.

Karena pandemi belum berakhir, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi penyelenggaraan ibadah haji. Opsi pertama adalah kuota penuh, opsi kedua adalah kuota terbatas, dan opsi ketiga adalah sama sekali tidak memberangkatkan jemaah haji.

"Pemerintah sampai saat ini kita akan terus dan akan terus bekerja dengan opsi pertama dengan kuota penuh," tegasnya.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2022 adalah jemaah yang berhak berangkat pada tahun 2020 lalu. "Kemenag terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan di Indonesia dan Arab Saudi," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru