Adam Deni Ngaku Tak Kuat Mendekam di Penjara, Ungkap Khawatirkan Sosok Tersayang Ini
Instagram/adamdenigrk
Selebriti

Adam Deni kini tengah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri. Selama mendekam di penjara, Adam Deni mengungkapkan bahwa ia sudah tak kuat hingga mengkhawatirkan sosok ini.

WowKeren - Adam Deni kini tengah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Rabu (2/2). Adam Deni ditahan atas kasus dugaan akses ilegal karena mengunggah dokumen di media sosial tanpa seizin pemiliknya.

Lantas belum lama ini, pengacara Adam Deni, Susandi membagikan video permintaan maaf sang klien. Adam Deni meminta maaf kepada anggota DPR dari Nasdem, Ahmad Sahroni atas kesalahan yang ia perbuat.

Selain meminta maaf, Adam Deni juga memohon untuk dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Ia mengaku sudah tak kuat mendekam di penjara. Adam Deni juga mengkhawatirkan keadaan sang ibunda yang membutuhkan nafkah darinya.

"Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga Pak Ahmad Sahroni mau mengetuk hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan," ungkap Adam Deni dalam video yang diberikan sang pengacara, Selasa (22/2).


Lebih lanjut, Adam Deni mengaku sedang dalam kondisi depresi berat. Keadaan itu semakin parah karena ia dinyatakan positif virus Covid-19.

"Sekarang saya juga terkena penyakit berat karena di dalam," kata Adam Deni. "Saya difitnah di luar pun itu juga saya kaget, saya enggak megang hp, hp semua disita, saya enggak megang apa-apa lagi."

Kini, berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE. Dokumen yang diunggah di medsos Adam Deni masih belum diketahui secara pasti. Namun, ada salah satu unggahan di Instagram Adam Deni, terdapat konten video sebuah dokumen bertuliskan "Ahmad Sahroni".

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru