Terkuak Jerinx SID Tak Ajukan Banding, Pasrah dengan Vonis 1 Tahun Penjara?
Instagram/true_jrx
Selebriti

Jerinx SID ternyata tak ajukan banding usai divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Begini kata sang kuasa hukum.

WowKeren - Jerinx SID divonis satu tahun penjara terkait kasusnya dengan Adam Deni. Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Adam Deni terkait kasus pengancaman lewat media elektronik. Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.

Mengejutkannya, vonis tersebut rupanya diterima oleh Jerinx. Pasalnya suami Nora Alexandra ini tampaknya tak masalah dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Hal itu lantaran Jerinx disebut tak mengajukan banding terkait vonis tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx.

"Iya. (Jerinx) Menerima vonis yang satu tahun," ujar Sugeng Teguh Santoso, Selasa (1/3).

Akan tetapi, Sugeng Teguh Santoso tak mengungkapkan terkait alasan kliennya tak mengajukan banding. Rupanya Sugeng mengaku belum bisa bicara banyak terkait hal tersebut.


Meski begitu, Sugeng mengaku bakal menyampaikan alasan Jerinx menerima vonis satu tahun hukuman penjara dalam waktu dekat. "Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," tutur Sugeng.

Seperti diketahui, pemilik nama asli Gede Ari Astina ini divonis satu tahun penjara. Ia pun dikenakan denda sebesar Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Yakni dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang yang menjeratnya. Ia dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait