Sebelum Jadi Tersangka, Doni Salmanan Sempat 'Foya-foya' dengan Sang Istri di Bali
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Doni Salmanan kini tengah ditahan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Namun sebelum jadi tersangka, Doni sempat berlibur dengan sang istri di Bali.

WowKeren - Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Doni telah ditahan oleh polisi sejak 8 Maret 2022 lalu. Penetapan status tersangka itu dilakukan usai Doni menjalani 13 jam pemeriksaan dan menjalani gelar perkara.

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan rupanya sempat berlibur ke Bali dengan sang istri tercinta, Dinan Nurfajrina. Hal ini terlihat dalam video yang diunggah oleh Doni di kanal YouTube pribadi.

Dalam video tersebut, Doni Salmanan mengungkapkan pengeluaran selama satu hari berada di Bali. Di awal video itu, Doni Salmanan sempat membeberkan harga sewa villa yang ia tempati.

"Ini adalah hari pertama saya di Bali. Jadi saya juga ingin sharing kepada kalian semuanya mengenai cara liburan lah gitu," ungkap Doni Salmanan. "Kita juga ingin sharing tempat-tempat yang enak waktu kita berkunjung di Bali. Kemudian vila-vila enak juga."

"Saat ini saya ada di vila daerah Seminyak, rata-rata vila di Seminyak ini harganya sekitaran Rp 3 juta sampai ke angka Rp 5 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp10 juta," sambung Doni Salmanan. "Cuma kita sekarang lagi pakai villa yang harganya Rp 4,5 juta per-malam."


Selain vila, Doni Salmanan juga sempat menyewa mobil Toyota Vellfire yang akan digunakan untuk berkeliling Bali bersama sang istri tercinta. Sementara untuk para stafnya, Doni terlihat menyewakan sebuah mobil Toyota Innova.

"Saat ini saya menggunakan Toyota Vellfire. Kalau untuk Vellfire seharinya sekitaran Rp 1,5 juta. Kalau Innova Rp 450 ribu," kata Doni Salmanan.

Dalam kesempatan itu, Doni juga sempat mengajak istrinya untuk makan di restoran mewah. Ia pun mengeluarkan uang hampir Rp 3 juta untuk makan bersama istri dan para stafnya.

Saat ini Doni Salmanan masih harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Hal itu terjadi usai Doni dilaporkan oleh korban berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait