Sambil menangis, Olivia Nathania akhirnya mengakui kesalahannya atas dugaan penipuan CPNS bodong. Tim Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan putusan hanya tinggal selangkah.
- Intan Maharani
- Jumat, 11 Maret 2022 - 13:59 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan atas kasus penipuan berkedok seleksi CPNS yang dilakukan Olivia Nathania, putri Nia Daniati kembali digelar pada Kamis (10/3). Dalam persidangan, Olivia sudah mengaku terlibat dan memohon maaf kepada hakim usai ditekan kuasa hukumnya sendiri.
Tangisan pecah saat mengakui kesalahannya, Olivia Nathania menyebutkan dalang sebenarnya penipuan berkedok tes CPNS tersebut adalah Agustin. Bahkan Olivia Nathania mengaku demi melancarkan penipuan tersebut dirinya mengiming-imingi korban diterima lewat jalur belakang.
Meski kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar, Olivia Nathania mengaku hanya menerima Rp 25 juta. Saat ditanya ke mana sisa uang hasil penipuan tersebut, ia menunjuk Agustin dan yang lain.
"25 juta. Mereka juga yang makan duitnya. Sama dengan Pak Karnu," kata Olivia Nathania sambil menangis dalam video unggahan kanal YouTube Intens Investigasi yang tayang pada Jumat (11/3).
Terkait pengakuan Olivia Nathania, pihak pengadilan menganggap bahwa itu sudah cukup untuk memenuhi tuntutan yang disangkakan. Sehingga kini pengadilan tinggal menentukan vonis untuk Olivia.
"Pada awalnya cukup berbelit-belit, tapi kemudian akhirnya dia mengakui dan dia menyesal," ungkap Yoklina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penipuan berkedok CPNS bodong tersebut.
"Awalnya dia agak berbelit tapi kemudian di akhir dia mengakui kesalahannya dan dia mengatakan dan memang itu dari jalur belakang, tapi untuk yang dia terima sendiri katanya tidak sejumlah seperti itu," jelasnya.
Dengan demikian, Yoklina menyatakan bahwa unsur dari pasal yang dituntutkan kepada Olivia Nathania sudah terpenuhi. Seperti diketahui, Olivia didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan yang dikenakan dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
"Artinya, yang kita ungkapkan di sini bahwa (pengakuan) mereka menurut kami sudah memenuhi unsur pasal yang kami sangkakan," papar Yoklina.
Selain itu, sidang tuntutan kasus dugaan penipuan CPNS bodong tersebut akan digelar pada minggu depan. Sementara pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai.
"Pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli semua sudah selesai dan kita minggu depan tuntutan," tutup Yoklina.
(wk/inta)