Jerinx SID Terima Vonis 1 Tahun Penjara, Ungkap Keinginan Dipindah ke Bali
Instagram/true_jrx
Selebriti

Jerinx SID menerima vonis 1 tahun penjara karena terbukti melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx tak berniat banding, akan tetapi mengajukan sebuah keinginan kepada kejaksaan.

WowKeren - Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta karena kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Setelah menerima vonis, Jerinx tidak mengajukan banding.

Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum membenarkan apabila Jerinx SID telah menerima putusan hakim. Namun Jerinx menyampaikan permintaan untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Bali.

"Jerinx kan sudah selesai. Dia sudah diputuskan menerima hukuman tersebut 1 tahun," ujar Sugeng mengutip dari kanal YouTube celebritiesdotid pada Jumat (11/3). "Dia berharap bisa melaksanakan hukuman tersebut di LP Kerobokan, Bali."


Alasan Jerinx SID ingin ditahan di Bali tak lain agar keluarga bisa mengunjunginya tanpa perlu jauh-jauh ke Jakarta. "Kami sudah mengajukan surat kepada kejaksaan sebagai eksekutor putusan untuk bisa dibawa ke Krobokan Bali. Supaya dia lebih dekat dengan keluarganya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jerinx yang merupakan pemilik nama asli Gede Ari Astina divonis satu tahun penjara. Pentolan grup Superman is Dead (SID) itu juga dikenakan denda sebesar Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/2). Vonis untuk Jerinx lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Jerinx SID dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang yang menjeratnya. Suami Nora Alexandra ini dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru