Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Di Atas 5 Tahun
Instagram/niadaniatynew
Selebriti

Sebelumnya, putri dari Nia Daniati itu telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Namun tampaknya tuntutan ini memicu rasa tidak puas dari pihak korban CPNS fiktif.

WowKeren - Anak penyanyi senior Nia Daniati, Olivia Nathania sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Kini, Olivia diketahui telah dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Namun korban CPNS bodong merasa tidak puas dan mengaku keberatan atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Olivia itu. Menurut kuasa hukum korban CPNS bodong, Odie Hudiyanto, terdakwa Olivia seharusnya dapat dituntut hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Keberatan, tidak puas, harusnya karena ini tiga unsurnya, tiga pasalnya itu masuk, harusnya di atas lima tahun," ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/3). "Ingat ya, ini yang rakyat miskin bukan uang negara, jangan nyamain dong."

Lebih lanjut, Odie menyebut bahwa jaksa mendakwa Olivia dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Namun pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang hanya menganggap pasal penipuan saja yang terbukti dalam kasus Olivia.


"Terhadap tuntutan jaksa ini adalah tuntutan yang kompromi," lanjut Odie. "Kenapa? Karena dari tiga pasal yang didakwakan, yaitu penipuan, penggelapan dan pemalsuan, hanya penipuan yang dianggap terbukti."

Menurut Odie, jaksa sudah menyampaikan dalam analisisnya bahwa BKN menyampaikan SK tersebut bodong. Artinya, terbukti adanya pemalsuan SK bodong BKN. Atas hal ini, pihaknya lantas mempertanyakan mengapa kejahatan tersebut dihilangkan dari tuntutan.

"Padahal Pasal 263 itu yang paling berat hukumannya, yaitu 7 tahun," papar Odie. "Sementara penipuan penggelapannya itu kan cuma 4 tahun."

Meski demikian, Odie juga tidak mempermasalahkan terkait hal yang disebutkan yakni pihaknya telah membocorkan rekaman suara antara pengacara Olivia, Susan Agustina dengan salah satu korban. Pasalnya, ia menilai hal tersebut merupakan sebuah fakta.

"Yang melanggar kode etik siapa? dia tahu bahwa EP itu punya kuasa hukum, kita nih. Ada Undang-Undang Advokat," beber Odie. "Kalau kamu sudah tahu siapa kuasa hukumnya, maka kamu hubungannya langsung ke kuasa hukum. Jangan ke prinsipal langsung."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru