Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Olivia Nathania Anak Nia Daniati Divonis 3 Tahun Bui
Instagram/niadaniatynew
Selebriti

Putri Nia Daniati, Olivia Nathania kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penerimaan CPNS bodong. Olivia pun divonis 3 tahun penjara terkait kasus tersebut.

WowKeren - Olivia Nathania hari ini kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penerimaan CPNS bodong. Putri Nia Daniati ini menjalani vonis penjara terkait kasus tersebut. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Olivia telah divonis 3 tahun penjara. Olivia Nathania juga terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS bodong itu.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," ungkap hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022). "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," tambah hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan kepada Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.


Terkait tuntutan tersebut, banyak pihak yang mengaku korban tak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Mereka mengklaim uang yang dibawa Oi berjumlah miliaran sedangkan putri Nia Daniati itu hanya dituntut 3,5 tahun penjara. Alhasil, beredar isu yang mengatakan bahwa pihak Oi telah menyuap jaksa demi mendapat tuntutan ringan.

"Belum ada satupun dari mereka ini yang uangnya belum dikembalikan, ada satu orang inisialnya EP orang Cilacap itu berusaha dikembalikan uangnya oleh kuasa hukum tapi EP menolak," kata pengacara korban dilansir dari Kiss Indosiar. "Dia bilang lah kok cuman saya aja, kemudian ada kata-kata yang disampaikan kuasa hukum Oi 'saya sudah koordinasi sama jaksa nah itu yang kemudian kita protes bahwa kenapa kuasa hukum gak ngontak kami selaku pengacara korban."

Korban mengaku tak terima bila uang Rp 15 juta yang hendak dikembalikan Oi kepada EP menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman putri Nia Daniati. Bahkan kuasa hukum korban mengatakan Oi telah membawa lari uang sebesar Rp 9,7 miliar.

"Yang jelas kita tidak mau ya bahwa pengembalian uang 15 juta itu dipakai sebagai bukti ke hakim sebagai pemaaf atau untuk meringankan vonis kita gak mau," tutur kuasa hukum korban. "Jomplang dong 9,7 miliar uang yang diembat tapi cuman dibaliki 15 juta."

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait