Kini Ditahan, Putra Siregar Diduga Mabuk Saat Insiden Pengeroyokan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Putra Siregar Ditahan Usai ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Polisi pun buka suara terkait kabar yang menyebut Putra Siregar dalam pengaruh alkohol saat insiden berlangsung.

WowKeren - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penangkapan Putra Siregar. Bos PStore itu kini terpaksa harus ditahan di Polda Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Putra Siregar diketahui tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022. Dalam laporan itu, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka tidak sengaja bertemu di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Beredar kabar bahwa Putra Siregar dalam keadaan mabuk saat insiden terjadi. Pasalnya, menurut keterangan yang beredar peristiwa itu terjadi di pagi hari.

Terkait kabar tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun belum dapat memastikannya. Pasalnya, insiden pengeroyokan telah terjadi sejak 14 hari yang lalu.


Menurut Kombes Budhi, pemeriksaan kadar alkohol usai 14 hari pasca insiden tidaklah efektif. Meski begitu, pihak polisi masih terus mendalami kasus pengeroyokan tersebut.

"Kebetulan karena tidak dilaporkan saat kejadian kejadian tanggal dua laporan 16. Kami dalam pendalaman karena pengaruh alkohol apalagi 14 hari sudah tidak efektif kecuali pada saat itu," kata Kombes Budhi saat konferensi pers yang dihadiri WowKeren, Rabu (13/4).

Kombes Budhi juga meluruskan kabar yang menyebut Putra Siregar masih aktif bermain sosial media meski sudah ditahan. Faktanya tak begitu, media sosial Putra Siregar disampaikan masih dihandle oleh admin guna kepentingan pekerjaan.

"Jadi pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan penyidik kami dapat informasi medsos tersangka masih update status terus. Ini kami masih bertanya sampai saat tersangka penahanan masih update status setelah dimintai keterangan tersangka memiliki admin yang selalu menjawab dan kami cek dan yakinkan sesama tersangka di penahanan tidak menggunakan HP," ungkap Kombes Budhi. "Hpnya bahkan sudah dipegang oleh penasehat hukumnya untuk update status dilakukan oleh admin dari tersangka PS."

Akibat pengeroyokan tersebut, Putra Siregar terancam hukuman penjara selama lima tahun. "Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," papar Kombes Budhi.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait