Usai Disomasi, Tri Suaka Laporkan Balik Dyrga Dadali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Instagram/dyrganp_dadali
Selebriti

Tri Suaka secara mengejutkan ternyata melaporkan vokalis band dadali, Dyrga atas dugaan pencemaran nama baik. Tampaknya ini masih berkaitan dengan somasi yang sempat dilayangkan Dyrga untuk Tri.

WowKeren - Alasan Tri Suaka mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6) malam akhirnya terungkap. Bukan untuk diperiksa, Tri Suaka justru tengah melaporkan salah satu personel Dadali Band, tepatnya sang vokalis yakni Dyrga Dadali.

Padahal sebelumnya Tri yang disomasi oleh Dyrga lantaran dinilai membawakan lagu band-nya tanpa izin. Belum jelas kelanjutan dari somasi tersebut, Tri Suaka malah melaporkan balik Dyrga Dadali atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. "Dyrga Nala Prana (yang dilaporkan)," kata Zulpan kepada saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Rabu (22/6).

Sayangnya, Zulpan belum menginformasikan secara detail terkait kapan pemeriksaan akan mulai dilakukan. Ia hanya sempat mengatakan bahwa Tri Suaka melaporkan Dyrga terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini pun masih diproses oleh pihak kepolisian.


"Ada laporan dari Tri Suaka, ya, terkait pencemaran nama baik. Kemarin diterima oleh Polda Metro Jaya. Sekarang sedang kita dalami terkait laporan ini ya," ujar Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/6).

Sementara saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin malam, Tri Suaka sempat diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun, ia dan kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberi jawaban jelas.

Pelantun lagu "Aku Bukan Jodohnya" ini hanya meminta doa dan dukungannya. "Mohon maaf teman-teman, ya, malam ini belum bisa kita sampaikan. Tunggu saja nanti ya," tutur Mario Andreansyah selaku kuasa hukum Tri Suaka.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Dyrga Dadali memang sempat melayangkan somasi pada Tri Suaka. Tri diduga telah melanggar UU Hak Cipta karena menyanyikan lagu yang diciptakan Dyrga tanpa izin saat manggung.

Dyrga, melalui kuasa hukumnya, Genuari Waruwu, menyatakan keberatan atas sikap Tri Suaka. Dalam somasinya, Tri Suaka bisa dikenakan pidana dan dituntut ganti rugi hingga miliaran rupiah. Kaget lagunya dibawakan tanpa izin, Dyrga menuntut Tri untuk membayar royalti sebesar Rp2 miliar.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait