Wabah PMK Belum Teratasi Jelang Iduladha, Menag Imbau Umat Islam Tak Paksakan Diri Berkurban
Unsplash/Alwi Hafizh A.
Nasional

Wabah PMK masih terus menyerang berbagai daerah di Indonesia menjelang Hari Raya Iduladha. Menteri Agama pun memberikan imbauan terkait pelaksanaan Kurban di tengah wabah PMK.

WowKeren - Iduladha 2022 dijadwalkan terlaksana pada tanggal 9 Juli mendatang. Sayangnya, wabah PKM (penyakit mulut dan kuku) yang menyerang hewan ternak tak bisa segera teratasi menjelang Iduladha. Masyarakat pun kini dibuat cemas saat terkait kesehatan hewan Kurban yang akan disembelih saat Iduladha nanti.

Karena itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pun meminta masyarakat agar tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah penyebaran PMK. Imbauan itu disampaikan dalam edaran Kementerian Agama mengenai panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ujar Menag Yaqut dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (26/6).


Menag Yaqut juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria Serta menjaga hewan Kurban tersebut agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Ia juga mengimbau bagi yang berniat berkurban namun berada di daerah wabah atau daerah terduga PMK untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," pungkas Menag Yaqut.

Edaran tersebut diterbitkan Kemenag dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak. Selain itu, Menag mengatakan edaran ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Sementara itu, pemerintah saat ini juga terus berpaya mengatasi wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya dengan mendistribusikan vaksin ke berbagai daerah di Tanah Air.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait