Thailand Legalkan Ganja, Pejabat Ingatkan Warganya Masih Diilegalkan di Sejumlah Negara
Rawpixel
Dunia

Seperti yang diketahui, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja. Kedubes Thailand pun mengingatkan warganya agar tak membawa ganja ke negara yang mengilegalkannya.

WowKeren - Thailand saat ini telah melegalkan ganja di negaranya. Terkait hal ini, Kedutaan Thailand di Seoul, Korea Selatan, pun memperingatkan warga yang hendari ke luar dari negaranya, khususnya ke Korsel, untuk tak membawa atau memakai ganja.

Hal tersebut lantaran ganja masih ilegal di Korsel dan bagi yang membawanya bisa dikenakan hukuman penjara berat, bahkan ancaman deportasi hingga kemungkinan dilarang masuk kembali ke negara tersebut. Peringatan dari Kedubes Korsel itu menambah daftar kedutaan Thailand yang memperingatkan warganya bahwa tak semua negara melegalkan ganja.

Melalui halaman Facebook, Kedutaan Thailand pun menggunggah peringatan pada Selasa (28/6). "Pengumuman! Warga Thailand yang ingin bepergian atau tinggal di Korea Selatan diperingatkan untuk tidak membawa ganja, rami, atau produk yang mengandung tanaman ini ke negara tersebut," tulis Kedutaan Korsel, dilansir dari Bangkok Post, Rabu (29/6).


Sebagaimana diketahui, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mendekriminalisasi ganja, menghapus tanaman dari daftar narkotika kategori 5, dengan pengumuman di Royal Gazette pada 9 Juni lalu. Selain Kedubes Thailand di Korsel, pada 24 Juni lalu, Kedubes Jepang memperingatkan warga Thailand untuk tidak membawa ganja atau produk berbasis ganja ke Kepang lantaran hukumannya berat.

Kedubes Jepang pun membeberkan bahwa kepemilikan ganja atau produknya untuk tujuan impor atau ekspor diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara kepemilikan untuk penjualan dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun dan/atau denda hingga 3 juta Yen.

Selain itu, Kedubes Thailand di Indonesia pun pada 21 Juni lalu, juga memperingatkan warganya untuk tidak membawa ganja atau produk ganja ke negara tersebut. Hal ini dikarenakan hukuman di Indonesia dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, penjara selama 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Di Indonesia sendiri, saat ini diketahui tengah ramai memperbincangkan soal legalisasi ganja untuk keperluan medis. Namun hal ini tampaknya masih jauh, terlebih Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut legalisasi ganja di Indonesia sangat sulit untuk diwujudkan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait