Izin ACT Dicabut, Bagaimana Nasib Dana Donasi yang Terlanjur Disumbangkan Masyarakat?
Instagram/actforhumanity
Nasional

Kemensos menegaskan ACT masih berkewajiban menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan PUB meski izin mereka sudah dicabut. Kemensos juga bakal membahas masalah tersebut dengan lembaga-lembaga terkait.

WowKeren - Kemensos (Kementerian Sosial) telah resmi mencabut izin penyelenggaraan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang diberikan kepada ACT (Aksi Cepat Tanggap). Selain itu, PPATK juga telah memblokir sementara transaksi 60 rekening yang terkait dengan ACT. Lantas, bagaimana nasib dana donasi yang sudah terlanjur terkumpul di lembaga tersebut?

Pihak Kemensos menegaskan pencabutan izin tersebut tidak akan ikut menghilangkan kewajiban ACT dalam menyampaikan laporan ACT. Hal itu sudah diatur dalam SK Menteri Sosial soal pencabutan izin PUB.

"Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB sampai dengan tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut," ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman pada Rabu (6/7) malam, melansir CNNIndonesia.com.

Raden Rasman menyebutkan bahwa Kemensos dalam hal ini akan melakukan audit dan pembahasan dengan kementerian atau lembaga terkait. Pembahasan itu untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang telah disumbangkan masyarakat kepada ACT sejauh ini.


"Rekomendasi terhadap dana yang sudah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait," terang Rasman.

Sebelumnya diketahui bahwa Kemensos telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT tahun 2022 ini. Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Pencabutan izin tersebut menyikapi adanya dugaan aktivitas penyelewengan dana donasi umat yng dilakukan ACT. Pihak Kemensos akan terus memantau update informasi mengenai kasus tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", pungkas Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos pada Selasa (5/7) lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait